Penyitaan Uang Tunai Rp 2 Triliun dari Wilmar Group di Kejaksaan Agung
Sumber Foto: Kompas.com
Meja Pers

Penyitaan Uang Tunai Rp 2 Triliun dari Wilmar Group di Kejaksaan Agung

Jakarta, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengumumkan penyitaan uang tunai sebesar Rp 2 triliun yang memenuhi hampir setengah ruangan Gedung Bundar Jampidsus pada Selasa, 17 Juni 2025. Uang tersebut merupakan bagian dari total penyitaan sebesar Rp 11.880.351.802.619 yang diambil dari lima perusahaan dalam Wilmar Group terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Uang yang ditampilkan dalam konferensi pers tersebut terdiri dari pecahan Rp 100.000 dan dikemas dalam kantung plastik transparan. Setiap kantung berisi Rp 1 miliar, dan tumpukan uang tersebut mengelilingi para narasumber yang memberikan keterangan kepada media. Direktur Penyidikan Abdul Qohar dan Direktur Penuntutan Sutikno yang hadir dalam acara tersebut tampak kecil di antara tumpukan uang yang menjulang tinggi, bahkan melebihi tinggi kepala para penyidik yang terlibat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyitaan ini menjadi yang terbesar dalam sejarah Kejaksaan Agung. "Hari ini mungkin menjadi momen penting dalam konferensi pers mengenai penyitaan uang. Ini adalah jumlah penyitaan dan barang bukti yang paling signifikan dalam sejarah," ujar Harli.

Penyitaan uang tunai kali ini jauh lebih besar dibandingkan dengan penyitaan sebelumnya. Sebagai perbandingan, pada 8 Mei 2025, Kejaksaan Agung pernah menampilkan uang sitaan sebesar Rp 479 miliar dari dua anak perusahaan PT Darmex Plantations, yaitu PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa. Saat itu, tumpukan uang hanya setinggi meja dan tidak mengelilingi penyidik.

Selain itu, dalam kasus korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, penyidik juga pernah memamerkan uang sitaan sebesar Rp 565,3 miliar dari sembilan korporasi yang diduga memperoleh keuntungan dari tindak pidana korupsi. Namun, dalam kasus tersebut, uang hanya ditata di sisi depan meja tanpa mengelilingi penyidik.

Total kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 578 miliar menurut perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dengan selisih sebesar Rp 12,7 miliar karena sebagian kerugian terjadi sebelum masa jabatan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan.