Ruang Press - Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menyita 74 kilogram emas batangan dalam penggeledahan terkait dugaan korupsi di Sentul, Bogor. Selain emas, barang bukti lainnya berupa uang tunai dengan total sekitar Rp282,4 miliar juga ditemukan.
Penggeledahan dilakukan di sebuah rumah di kawasan Bogor Golf Hijau, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penyidikan ini berkaitan dengan tiga perkara korupsi yang melibatkan PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel.
Dalam penggeledahan tersebut, 74 kilogram emas batangan murni ditemukan bersama dengan uang dalam berbagai mata uang asing. Menurut estimasi, nilai emas tersebut berkisar antara Rp191 miliar hingga Rp207 miliar, tergantung pada acuan harga yang digunakan. Jika menggunakan harga beli emas Antam, nilainya diperkirakan sekitar Rp191 miliar, sedangkan harga pasar umum dapat menembus Rp203 miliar hingga Rp207 miliar. Sementara itu, jika dihitung menggunakan harga buyback, nilainya diperkirakan berada di kisaran Rp177 miliar.
Harga emas bersifat fluktuatif dan dapat berubah setiap hari mengikuti kondisi ekonomi global dan domestik. Dengan estimasi mencapai hampir Rp200 miliar, penyitaan emas ini menjadi salah satu barang bukti bernilai signifikan dalam pengungkapan kasus tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.