Pentingnya Peran Perempuan dalam Pemberitaan Ramah Gender
Sumber Foto: Media Indonesia
Ruang Redaksi

Pentingnya Peran Perempuan dalam Pemberitaan Ramah Gender

Industri media di Indonesia masih didominasi oleh laki-laki, yang berdampak pada jumlah dan kualitas pemberitaan mengenai perempuan dan anak. Menurut data terbaru, jumlah wartawan laki-laki jauh lebih banyak dibandingkan wartawan perempuan.

Ninuk Mardiana Pambudy, seorang wartawan senior Kompas dan Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri PWI Pusat, menyampaikan pandangan ini dalam acara Silaturahmi Wartawati PWI yang berlangsung di Putri Duyung Cottage, Ancol, Jakarta, pada Sabtu (17/2). Ia menekankan bahwa meskipun jumlah wartawan perempuan penting, hal yang lebih krusial adalah posisi pengambil keputusan di dalam ruang redaksi.

“Jumlah perempuan wartawan tidak serta merta menjamin bahwa ruang redaksi akan lebih peka terhadap pengalaman dan kebutuhan perempuan serta anak,” ujar Ninuk. Ia menambahkan bahwa penempatan perempuan dalam posisi struktural seperti editor, redaktur pelaksana, dan pemimpin redaksi merupakan faktor penting dalam menentukan arah pemberitaan.

Seiring dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya peran perempuan di ruang redaksi, Ninuk berpendapat bahwa kehadiran perempuan dalam jumlah yang cukup di semua level, mulai dari wartawan pemula hingga posisi pengambil keputusan, sangat diperlukan. Ia juga menyoroti pentingnya peran perempuan dalam bagian bisnis media massa, mengingat keputusan di sektor ini dapat mempengaruhi jenis berita yang ditawarkan kepada pemasang iklan.

Ninuk menjelaskan bahwa pemberitaan ramah gender mengenai perempuan dan anak dapat disajikan dengan cara yang menarik tanpa harus bersifat sensasional. Ia menyarankan beberapa pendekatan, di antaranya adalah pengemasan berita dalam bentuk hard news atau storytelling.

“Prinsip dasar jurnalisme ramah gender ialah menghindari menyalahkan korban dan berhati-hati saat mewawancarai mereka, agar korban tidak merasa diadili. Dalam pemberitaan, penting untuk menghindari kekerasan verbal terhadap korban melalui teks, foto, grafis, video, maupun audio,” tuturnya.