Penilaian atas Medali Kebebasan Pers untuk Jokowi Dipersoalkan
Pemberian Medali Kebebasan Pers kepada Presiden Joko Widodo menuai kritik. Kritik tersebut menilai Jokowi tidak layak menerima medali itu, sambil menegaskan bahwa penilaian tersebut tidak dimaksudkan untuk kepentingan politik elektoral dan bukan pula berarti Prabowo Subianto dinilai lebih baik.
Medali Kebebasan Pers diserahkan pada peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2019. Ketua Dewan Pers saat itu, Yosep Adi Prasetyo, menyatakan penghargaan diberikan karena Jokowi dinilai tidak pernah mengintervensi urusan pers. Ia menyebut, presiden memberi ruang kebebasan kepada komunitas pers untuk menyelesaikan masalahnya sendiri.
Ukuran kebebasan pers dinilai tidak cukup
Kritik tersebut menilai bahwa indikator “tidak pernah mengintervensi urusan pers” tidak dapat dijadikan ukuran tunggal untuk mengevaluasi kondisi kebebasan pers. Ketiadaan intervensi pemerintah dianggap hanya salah satu aspek dalam menjamin kebebasan pers.
Reporters Without Borders disebut memiliki tujuh kriteria untuk mengukur kebebasan pers suatu negara, yakni:
- keberagaman opini yang direpresentasikan media,
- independensi media,
- lingkungan dan swa-sensor media,
- perundang-undangan media,
- transparansi institusi media, serta
- kekerasan terhadap media.
Konsentrasi kepemilikan media dan janji Nawa Cita
Dalam aspek keberagaman opini, kritik menyoroti keberagaman pemilik media. Disebutkan bahwa konsentrasi kepemilikan media yang berpusat pada segelintir konglomerat menjadi faktor yang menghambat kebebasan pers, karena monopoli dinilai tidak memungkinkan terjadinya keberagaman opini.
Kritik itu menyatakan bahwa selama masa pemerintahan Jokowi tidak terlihat gestur untuk membenahi persoalan tersebut, meski hal itu tercantum dalam Nawa Cita: “Kami akan menata kembali kepemilikan frekuensi penyiaran yang merupakan bagian dari hajat hidup orang banyak sehingga tidak terjadi monopoli atau penguasaan oleh sekelompok orang (kartel) industri penyiaran”.
Selain itu, pemerintah disebut menikmati dukungan dari media-media partisan seperti Metro TV dan media milik Grup MNC, yang disebut sebagai “serangan udara”. Jokowi juga disebut memuji “serangan udara” Partai Perindo terkait penayangan mars partai di stasiun-stasiun TV. Kritik tersebut juga menyoroti pemberian penghargaan Bintang Maha Putra kepada Surya Paloh, pemilik Media Group (Metro TV dan Media Indonesia), sebagai tokoh pers nasional, sementara Aliansi Jurnalis Independen (AJI) disebut pernah menyebut Paloh sebagai “musuh kebebasan pers”.
Papua: akses jurnalis asing dan pemblokiran situs
Kritik juga menyinggung kondisi Papua yang disebut sebagai provinsi paling timur di Indonesia sekaligus paling tertutup bagi pers. Meski Jokowi pada Mei 2015 menyatakan akses jurnalis internasional ke Papua Barat akan dibuka, kritik tersebut menyebut kenyataan yang terjadi sebaliknya: proses birokrasi untuk masuk dinilai rumit, kerja wartawan asing disebut selalu diawasi, serta adanya larangan melaporkan isu hak asasi manusia dan politik.
Mantan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu disebut pernah menyatakan akses media asing ke Papua dilakukan untuk memproduksi laporan yang tidak bertentangan dengan posisi pemerintah dan menyebarkan pesan bahwa “kekerasan dan pelanggaran HAM tidak terjadi di Papua”.
Selain pembatasan akses, pemerintah juga disebut melakukan pemblokiran situs di Papua. Setelah Suarapapua.com sempat diblokir pada November 2016, sejumlah situs informasi Papua lain disebut diblokir pada awal April 2017, yaitu Infopapua.org, Tabloid-wani.com, Papuapost.com, Freepapua.com, dan Ampnews.org.
Kekerasan terhadap jurnalis dan penggunaan UU ITE
Dalam aspek kekerasan terhadap media, kritik merujuk data pelaporan AJI sepanjang September 2014 hingga Oktober 2018 yang mencatat 241 kasus kekerasan terhadap wartawan. Disebutkan pula bahwa banyak kasus kekerasan dan pembunuhan masa lalu tidak terselesaikan.
Kritik tersebut juga menyinggung pemberian remisi kepada otak dan pelaku pembunuhan wartawan Radar Bali, Susrama. Meski remisi itu disebut akhirnya dicabut setelah desakan berbagai pihak, langkah tersebut dinilai menunjukkan kecenderungan membuka toleransi lebih lebar terhadap pihak yang mengancam kebebasan pers. Jokowi juga disebut diam ketika sejumlah kader PDIP menggeruduk kantor Radar Bogor pada 2018.
Selain kekerasan langsung, berdasarkan pemantauan SAFEnet, disebut terdapat 19 kasus pemidanaan terhadap jurnalis dan media menggunakan UU ITE sejak 2015 hingga 2018. Kritik itu menyatakan bahwa meski aturan tersebut telah menjerat banyak korban, pemerintahan Jokowi tidak berupaya mengevaluasinya.
Peringkat kebebasan pers dan kritik terhadap penilaian HPN
Pada 2018, indeks kebebasan pers Indonesia yang dirilis Reporters Without Borders disebut berada di peringkat 124 dari 180 negara. Organisasi itu juga disebut menyatakan bahwa janji kampanye Jokowi mengenai keterbukaan informasi dan komunikasi publik tidak ditepati, serta selama masa pemerintahannya terdapat kebijakan yang semakin membatasi kerja pers dan hak publik terhadap informasi.
Berdasarkan rangkaian poin tersebut, kritik menilai Dewan Pers dan panitia HPN seharusnya mempertimbangkan lebih banyak faktor dalam mengukur kualitas kebebasan pers. Mengabaikan faktor lain dinilai sebagai bentuk “kebenaran selektif”, yakni hanya mengambil fakta yang menguntungkan dan membuang yang merugikan. Kritik itu juga menyebut HPN tidak perlu dianggap sebagai ajang yang progresif bagi kondisi pers di Indonesia.




