Pengembalian Kerugian Negara Rp110 Miliar dalam Kasus Fasilitas Kredit
Sumber Foto: sumateraekspres
Meja Pers

Pengembalian Kerugian Negara Rp110 Miliar dalam Kasus Fasilitas Kredit

Jaksa Tinggi Sumsel Terima Uang Titipan Pengembalian Kerugian Negara

PALEMBANG, SUMATERA EKSPRES - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) telah menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pinjaman kepada PT BSS dan PT SAL. Pengembalian tersebut mencapai lebih dari Rp110 miliar.

Kepala Kejati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana SH MH, menjelaskan bahwa uang titipan pengembalian kerugian negara tersebut diserahkan oleh tersangka yang dikenal dengan inisial WS. Penyerahan uang dilakukan melalui saksi yang merupakan Direktur PT BSS dan juga penasehat hukum WS.

"Uang titipan pengembalian kerugian negara yang kami terima adalah sebesar Rp110.376.339.349," ungkapnya dalam konferensi pers yang diadakan pada tanggal 7 Januari. Ia menambahkan bahwa sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang senilai Rp506.150.000.000.

Dengan demikian, total jumlah uang yang berhasil diselamatkan untuk keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp616.526.339.349. Kajati menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk meminimalisir kerugian negara dalam kasus tersebut, yang diperkirakan mencapai total Rp1,6 triliun.

Komitmen Penanganan Kasus Korupsi

Dr. Ketut Sumedana juga menegaskan bahwa dalam penanganan kasus korupsi, penting untuk tidak hanya fokus pada penetapan tersangka dan proses pemidanaan, tetapi juga melakukan penyelamatan uang negara. "Kami akan terus mengejar sisa kerugian yang belum dikembalikan dan berkoordinasi dengan penasihat hukum serta pihak keluarga tersangka untuk memastikan seluruh uang dapat dikembalikan," ujarnya.

Saat ini, Kejati telah menahan enam tersangka terkait kasus ini. Lima di antaranya telah ditahan sejak 10 November 2025, sementara tersangka WS yang sebelumnya tidak dapat hadir karena dirawat di rumah sakit, juga telah menyusul dalam proses penahanan.

Indikasi Korupsi dan Penyalahgunaan Otoritas

Indikasi korupsi dalam kasus ini mencakup ketidakpatuhan terhadap persyaratan formal dan teknis dalam pemberian pinjaman, meskipun kredit telah dicairkan sepenuhnya. Selain itu, pembayarannya mengalami kredit macet. Tersangka WS diduga memiliki otoritas penuh dalam pengeluaran dana terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).