Pencurian di Mie Gacoan Jombang, Dompet Mahasiswi Raib dan Pelaku Ditangkap
Sumber Foto: Kabar Jombang
Meja Pers

Pencurian di Mie Gacoan Jombang, Dompet Mahasiswi Raib dan Pelaku Ditangkap

JOMBANG - Seorang mahasiswi bernama Mifta Febrian, yang berasal dari Kecamatan Perak, mengalami kerugian setelah dompetnya yang tertinggal di meja sebuah rumah makan hilang dicuri. Insiden ini terjadi pada Sabtu sore, 7 Juni 2025, di salah satu cabang Mie Gacoan yang terletak di Jalan Urip Sumoharjo, Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang.

Korban menyadari dompet berwarna hitamnya hilang tak lama setelah meninggalkan lokasi. Ia segera kembali untuk mencarinya, namun dompet tersebut sudah tidak ada di tempatnya ditinggalkan. Di dalam dompet tersebut, terdapat uang tunai senilai Rp2,1 juta, kartu identitas, serta beberapa kartu penting lainnya. Merasa dirugikan, Mifta melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

Pihak Kepolisian Resor Jombang, melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), segera melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima. Dengan menganalisis rekaman CCTV di lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial ADNP, seorang pria berusia 28 tahun asal Dusun Gampingan, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.

Pelaku berhasil ditangkap pada Senin, 9 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di sebuah rumah kos yang terletak di kawasan Ploso, Jombang. Barang bukti berupa dompet korban beserta isinya juga ditemukan saat penangkapan. Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, selain dompet, pihaknya juga menyita beberapa barang lain yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian, termasuk helm warna hitam, kaos hijau, tas selempang cokelat, dan sepeda motor Yamaha Mio GT dengan nomor pelat S 2579 OAD.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku melakukan pencurian tersebut dengan motif pribadi, yakni keinginan untuk menguasai barang milik orang lain. Saat ini, pelaku telah dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.