Pemkot Serang Siapkan Satgas Perlindungan Hukum untuk Guru
Sumber Foto: radarbanten.co.id
Hukum

Pemkot Serang Siapkan Satgas Perlindungan Hukum untuk Guru

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sistem advokasi bagi guru yang menghadapi persoalan hukum mulai disiapkan di Kota Serang.

Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang tengah merancang mekanisme pendampingan hukum terstruktur bagi pendidik yang tersangkut persoalan dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga :

DPUPR Kota Serang Ungkap Persiapan Revitalisasi Alun-alun

Revitalisasi Alun-alun Kota Serang Dimulai Mei 2026

RPH Kota Serang Bakal Jadi Sentra Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha

Setahun Kepemimpinan, Satu Arah Kemajuan: Ekonomi Mandiri untuk Kesejahteraan Warga Kota Serang

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, yang mengamanatkan adanya perlindungan hukum bagi guru di daerah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang, Ahmad Nuri, mengatakan sistem advokasi tersebut akan dijalankan melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Guru di tingkat kota.

“Satgas ini akan menjadi pintu pertama ketika ada guru yang menghadapi persoalan hukum. Jadi tidak langsung berjalan sendiri, tetapi ada mekanisme pendampingan dan kajian terlebih dahulu,” ujarnya, Sabtu 21 Februari 2026.

Menurutnya, selama ini tidak sedikit persoalan di sekolah yang berpotensi berkembang menjadi konflik hukum, baik yang melibatkan peserta didik maupun orang tua.

Karena itu, diperlukan sistem yang objektif dan profesional untuk menilai duduk persoalan sebelum berlanjut ke proses hukum.

“Ketika muncul laporan atau tuduhan terhadap guru, Satgas akan melakukan penelaahan awal. Jika memang perlu pendampingan hukum, maka akan kami fasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Nuri.

Ia menegaskan, sistem advokasi ini bukan untuk melindungi kesalahan, melainkan memastikan guru tidak mengalami intimidasi, persekusi, atau kriminalisasi saat menjalankan tugas profesionalnya.

Secara regulasi, pemerintah daerah diberikan waktu maksimal 18 bulan untuk membentuk Satgas Perlindungan Guru.

Namun Pemkot Serang menargetkan pembentukan dapat rampung dalam waktu satu bulan agar sistem advokasi bisa segera berjalan.

Satgas nantinya akan ditetapkan oleh kepala dinas pendidikan dengan anggota maksimal tujuh orang yang berasal dari unsur dinas pendidikan, akademisi, serta praktisi hukum. Masa tugasnya selama empat tahun.

Dengan sistem advokasi ini, Pemkot Serang berharap guru memiliki rasa aman dan kepastian hukum dalam bekerja.

Selain itu, mekanisme yang jelas diharapkan dapat mencegah konflik berkepanjangan dan menjaga iklim pendidikan tetap kondusif di seluruh satuan pendidikan di Kota Serang.

Reporter: Nahrul Muhilmi

Editor: Agung S pambudi

Tags: Dindikbud Kota Serang Kota Serang Pemkot Serang Satgas Perlindungan Guru

Plugin Install: Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.

Previous Post

Pantau Stabilitas Harga Saat Ramadan, Polresta Tangerang Cek Harga Pangan di Pasar Ciung Tigaraksa

Next Post

Jadwal Buka Puasa Wilayah Kota Serang 3 Ramadan 1447 H

Related Posts

DPUPR Kota Serang Ungkap Persiapan Revitalisasi Alun-alun

by Nahrul Muhilmi

Sabtu, 18 April 2026 17:39

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang ungkap persiapan revitalisasi Alun-alun, Kota Serang. Kepala DPUPR Kota...

Read more

Revitalisasi Alun-alun Kota Serang Dimulai Mei 2026

RPH Kota Serang Bakal Jadi Sentra Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha

Setahun Kepemimpinan, Satu Arah Kemajuan: Ekonomi Mandiri untuk Kesejahteraan Warga Kota Serang

WFH ASN, Pemkot Serang Target Hemat Anggaran Rp13 Miliar

Begini Cara Dindikbud Kota Serang Mengurangi Angka ATS

DPRD Depok Studi Banding ke Pemkot Serang, Pelajari Pemisahan Bapenda dan BPKAD

Dewan Dorong Dindikbud Optimalkan Serang Mengaji dan Serang Cerdas

Pengawasan Hewan Kurban di Kota Serang Diperketat Jelang Idul Adha 2026

PDIP Kota Serang Dukung Program Pemerintahan Budi-Agis