Ruang Press - AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menunjukkan komitmennya dalam menjaga kerukunan antarumat beragama dengan memberikan rekomendasi pembangunan rumah ibadah Wihara Yayasan Buddha Tzu Chi.
Keputusan tersebut dihasilkan dalam Rapat Tim Pendirian Perizinan Rumah Ibadah (P2RI) yang digelar di Kantor Pemkot Palembang, Selasa (7/7/2026), dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Palembang, Aprizal Hasyim.
Rapat ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memastikan setiap proses pendirian rumah ibadah berjalan sesuai aturan, sekaligus tetap menjaga keharmonisan sosial di tengah keberagaman masyarakat.
Aprizal menegaskan, pemenuhan hak beribadah merupakan bagian dari amanat konstitusi yang harus dijalankan negara.
Namun demikian, prosesnya tetap harus mengikuti ketentuan hukum serta mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat sekitar.
“Pemerintah hadir untuk menjamin hak beribadah seluruh warga, tetapi juga memastikan semuanya berjalan tertib, transparan, dan tetap menjaga kerukunan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses pengajuan pembangunan wihara tidak dilakukan secara instan. Seluruh tahapan telah melalui verifikasi ketat lintas sektor, mulai dari aspek administratif hingga dukungan masyarakat.
Permohonan dari Yayasan Buddha Tzu Chi sendiri telah mengantongi rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Palembang serta Kantor Kementerian Agama Kota Palembang. Selain itu, persyaratan dukungan warga dan daftar pengguna rumah ibadah juga telah dinyatakan memenuhi ketentuan.
Proses ini mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006, yang menjadi pedoman dalam menjaga keseimbangan antara hak beribadah, kepastian hukum, dan stabilitas sosial.
Melalui keputusan ini, Pemkot Palembang berharap pembangunan wihara tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemohon, tetapi juga memperkuat nilai toleransi serta menjaga kondusivitas daerah.