Pemkot Lhokseumawe Advokasi 185 Nakes PHK dan Pastikan Patuhi UMP
Sumber Foto: Kompas.com
Hukum

Pemkot Lhokseumawe Advokasi 185 Nakes PHK dan Pastikan Patuhi UMP

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh merespon pemutusan hubungan kerja (PHK) 185 tenaga kesehatan di sejumlah rumah sakit swasta dalam kota itu.

Pemerintah memastikan mengadvokasi seluruh hak pekerja sesuai regulasi ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Lhokseumawe, Taruna Putra Satya, kepada Kompas.com, Rabu (4/2/2026) malam, menyebutkan Pemerintah Kota Lhokseumawe segera memeriksa kondisi keuangan dan manajemen rumah sakit swasta di Lhokseumawe.

Tujuannya untuk memastikan rumah sakit mampu membayar gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp 3,9 juta.

“Hasilnya pemeriksaan tidak tertutup kemungkinan akan kami buka ke publik,” tegas Taruna yang juga jurubicara Pemerintah Kota Lhokseumawe ini.

Selain itu, dia menyebutkan upah yang diterima oleh tenaga kesehatan di rumah sakit swasta saat ini sekitar Rp 600.000 per bulan. Jumlah itu dinilai tidak manusiawi.

“Layak atau tidak jumlah segitu, jawabannya tidak layak. Kita ingin memastikan pemberian hak yang layak sesuai regulasi UMP,” terangnya.

Regulasi bukan sekadar dibuat tapi tidak dipatuhi. Sisi lain, dia mengimbau seluruh tenaga kesehatan yang telah di PHK untuk melapor ke Dinas Tenaga Kerja Kota Lhokseumawe. Dinas akan memastikan hak-hak pekerja sesuai aturan ketenagakerjaan.

“Sejauh ini sudah 40 orang yang melapor ke Dinas Tenaga Kerja Lhokseumawe. Nanti diproses sesuai mekanisme ketenagakerjaan,” sebutnya.

Dia mengajak seluruh masyarakat mendukung kebijkaan Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar soal UMP.

“Mari berpikir jernih, menerapkan UMP itu mendukung kesejahteraan pekerja,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan 185 tenaga kesehatan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah rumah sakit swasta di Kota Lhokseumawe per 1 Februari 2026.

Mereka mengaku tak mampu membayar gaji sesuai UMP sebesar Rp 3,9 juta. Mereka meminta penundaan pemberlakuan UMP.