Pemerintah Tekankan Pentingnya Publisher Rights untuk Keberlanjutan Media dan Akurasi Informasi
Jakarta – Pemerintah Indonesia mengungkapkan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan industri media nasional sekaligus memastikan masyarakat memperoleh informasi yang akurat di tengah maraknya arus konten digital. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, dalam acara Talkshow Spesial 18 Tahun TV One di Jakarta Selatan.
Meutya Hafid menekankan bahwa kredibilitas ruang redaksi dan kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik menjadi faktor utama yang membedakan media arus utama dengan platform digital yang bersifat bebas. Ia juga menggarisbawahi fenomena kelelahan informasi (information fatigue) yang dihadapi masyarakat akibat paparan konten yang tidak jelas sumbernya.
Dalam upaya menjaga ekosistem industri media nasional, pemerintah berkomitmen untuk menciptakan regulasi yang seimbang antara penyiaran nasional dan platform digital global. "Kata kunci itu menjadi penting, equal playing field," ujarnya.
Sebagai langkah konkret, pemerintah telah menerbitkan kebijakan publisher rights melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Regulasi ini mengharuskan platform digital yang memanfaatkan karya jurnalistik untuk memberikan kompensasi kepada perusahaan pers melalui mekanisme kerja sama bisnis.
Meutya menekankan bahwa kebijakan ini ditujukan kepada platform digital yang mengambil manfaat ekonomi dari karya jurnalistik, bukan kepada masyarakat. "Bukan masyarakatnya yang disasar, tapi platformnya. Jadi platform yang mengambil karya-karya jurnalistik," tegasnya.




