Pemerintah Tegaskan Komitmen Lindungi Media Massa di Era Digital
JAKARTA – Dalam upaya menjaga keberlanjutan usaha media massa dan memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang akurat, pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, yang juga dikenal sebagai Publisher Rights.
Melalui siaran pers yang dirilis oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, pemerintah menjelaskan bahwa peraturan ini mewajibkan platform digital yang memanfaatkan karya jurnalistik untuk memberikan kompensasi kepada perusahaan pers melalui skema kerja sama bisnis. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak menargetkan masyarakat, melainkan platform yang mengambil karya jurnalistik.
“Platform yang mengambil karya-karya jurnalistik harus memberikan kompensasi kepada perusahaan pers. Ini adalah langkah untuk melindungi hak ekonomi media massa nasional,” ujar Meutya dalam sebuah talkshow di Jakarta Selatan.
Meutya juga menjelaskan bahwa kebijakan Publisher Rights bertujuan untuk menjaga keberlanjutan ruang redaksi, sehingga publik tetap dapat mengakses informasi yang terverifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menekankan bahwa keberadaan ruang redaksi dan proses jurnalistik yang mematuhi kode etik merupakan elemen penting yang membedakan media arus utama dari platform digital.
“Ketika masyarakat dihadapkan pada terlalu banyak informasi yang tidak jelas, mereka akan mencari sumber-sumber yang terpercaya. Media arus utama memiliki tanggung jawab untuk memilih informasi yang layak dan baik untuk disajikan kepada publik,” tambahnya.
Pemerintah berusaha untuk menjaga ekosistem industri media massa nasional agar tetap sehat dan berkelanjutan. Dalam hal ini, Meutya menekankan pentingnya adanya kesetaraan pengaturan antara lembaga penyiaran nasional dan platform digital global. “Kata kunci yang perlu diperhatikan adalah equal playing field,” pungkasnya.




