Pemerintah Siapkan Perpres untuk Atur Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Jurnalisme
Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengumumkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan rancangan peraturan presiden (Perpres) untuk mengatur penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam dunia jurnalisme. Rancangan Perpres ini telah diselesaikan sejak Oktober 2025 dan saat ini sedang berada dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam acara Konvensi Nasional Media Massa yang berlangsung di Kota Serang, Banten pada Minggu (8/2/2026), Meutya menekankan pentingnya adanya regulasi terkait AI, terutama dalam konteks media. Ia mengingatkan bahwa penggunaan AI memiliki risiko untuk menggantikan peran manusia di ruang redaksi, sehingga diperlukan kesepakatan di antara jurnalis untuk membatasi penggunaan teknologi tersebut dan tetap mendukung karya yang dihasilkan oleh manusia.
"Dengan AI ini kita sudah memiliki circular letter terkait kecerdasan artifisial. Kita telah membuat Perpres yang berkaitan dengan AI, dan saat ini sedang dalam proses harmonisasi di Kemenkum untuk segera ditandatangani," ungkap Meutya.
Meutya juga menyampaikan bahwa meskipun ada pandangan optimis yang menyatakan bahwa karya-karya AI tidak dapat menyamai kualitas karya manusia, para pelaku media tetap harus waspada. "Karena kita tidak tahu, ke depan mungkin tulisan-tulisan yang dihasilkan oleh mesin bisa lebih empatik berkat kemampuan mereka membaca emosi melalui algoritma," katanya.
Lebih lanjut, Meutya menekankan pentingnya keberpihakan di ruang redaksi mengenai sejauh mana AI diperbolehkan untuk digunakan. "Saya termasuk yang perlu mengantisipasi bahwa AI bisa mengambil berbagai pekerjaan dari manusia," ucapnya.
Pemerintah tidak hanya berfokus pada Perpres, tetapi juga akan membuat aturan-aturan lain terkait penggunaan kecerdasan buatan. Salah satu tujuan dari aturan-aturan ini adalah untuk memastikan bahwa penggunaan AI tidak menghilangkan sentuhan kemanusiaan dalam dunia kerja, serta melindungi media dan perusahaan dari praktik-praktik yang dapat merugikan secara ekonomi.




