Pemerintah Kota Surakarta Tegaskan Tanpa Toleransi pada Peredaran Miras Tanpa Izin
Sosial

Pemerintah Kota Surakarta Tegaskan Tanpa Toleransi pada Peredaran Miras Tanpa Izin

Ruang Press - Wali Kota Surakarta, Respati Ardi, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Surakarta tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran minuman beralkohol yang tidak memiliki izin. Pernyataan ini disampaikan menyusul penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP terhadap penjualan minuman beralkohol golongan B dan C di salah satu outlet di kawasan Lokananta.

Awal Kejadian

Satpol PP Kota Surakarta mengamankan 193 kemasan cup minuman beralkohol dari berbagai jenis dan merek di outlet Ruang Bahagia, kawasan Lokananta. Penindakan ini dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan selama sekitar satu pekan yang menunjukkan adanya penjualan minuman beralkohol tanpa izin.

Perkembangan

Kepala Satpol PP Kota Surakarta, Didik Anggono, mengungkapkan bahwa lokasi tersebut sebelumnya pernah diproses hukum pada tahun 2025 karena pelanggaran serupa. Meskipun demikian, praktik penjualan masih dilanjutkan dengan cara menuangkan minuman dari botol ke dalam cup yang diberi kode tertentu.

Kondisi Terakhir

Respati Ardi menekankan pentingnya penegakan aturan sebagai komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban umum dan keamanan masyarakat. Ia menegaskan bahwa setiap pelaku usaha harus menjalankan kegiatan sesuai regulasi yang berlaku. Pemerintah Kota Surakarta tetap mendukung pertumbuhan ekonomi, tetapi semua aktivitas usaha harus dilaksanakan secara tertib dan bertanggung jawab.

You can share this post!