SITARO - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) terus menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat yang terdampak bencana erupsi Gunung Ruang di Pulau Tagulandang. Dalam upaya ini, Pemkab Sitaro menyalurkan bantuan dana stimulan untuk perbaikan rumah yang mengalami kerusakan.
Bantuan ini diberikan berdasarkan tingkat kerusakan rumah, di mana untuk rumah dengan kerusakan ringan menerima bantuan sebesar Rp15 juta, sedangkan untuk kerusakan sedang mendapatkan Rp30 juta. Penyaluran bantuan ini mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) BNPB Nomor 5 Tahun 2024 dan Petunjuk Teknis (Juknis) Bupati Sitaro Nomor 50 Tahun 2024.
Penyaluran bantuan dilakukan melalui dua sistem utama:
Hingga saat ini, Pemkab Sitaro telah melaksanakan penyaluran bantuan dalam tiga tahap, yaitu:
Pada pelaksanaan penyaluran termin 60% pada 15 Oktober 2025, sejumlah warga menyampaikan aspirasi untuk menerima dana secara tunai, agar mereka dapat membeli material sendiri. Mereka tetap berkomitmen mengikuti ketentuan 75% untuk pembelian material dan 25% untuk upah kerja.
Menanggapi hal ini, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sitaro melakukan koordinasi dengan BNPB di Jakarta. Dari hasil konsultasi, BNPB memberikan kesempatan bagi Pemkab Sitaro untuk melakukan penyesuaian mekanisme penyaluran, dengan tetap menjaga akuntabilitas dan transparansi.
Pemkab Sitaro menegaskan akan terus melakukan pemeriksaan fisik di lapangan untuk memastikan penggunaan dana sesuai peruntukannya. Pemerintah Kabupaten mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas kesabaran dan kerja sama mereka selama proses penyaluran bantuan berlangsung. Pemkab berkomitmen untuk mempercepat pemulihan pascabencana dan menjaga prinsip keadilan serta transparansi dalam setiap tahapan kebijakan.