Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro Terus Salurkan Bantuan Perbaikan Rumah bagi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang
Sumber Foto: Redaksi Sulut
Ruang Redaksi

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro Terus Salurkan Bantuan Perbaikan Rumah bagi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

SITARO - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) terus menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat yang terdampak bencana erupsi Gunung Ruang di Pulau Tagulandang. Dalam upaya ini, Pemkab Sitaro menyalurkan bantuan dana stimulan untuk perbaikan rumah yang mengalami kerusakan.

Bantuan ini diberikan berdasarkan tingkat kerusakan rumah, di mana untuk rumah dengan kerusakan ringan menerima bantuan sebesar Rp15 juta, sedangkan untuk kerusakan sedang mendapatkan Rp30 juta. Penyaluran bantuan ini mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) BNPB Nomor 5 Tahun 2024 dan Petunjuk Teknis (Juknis) Bupati Sitaro Nomor 50 Tahun 2024.

Mekanisme Penyaluran Bantuan

Penyaluran bantuan dilakukan melalui dua sistem utama:

  • Sistem Reimbursement (Pergantian 100%): Diberikan kepada warga yang telah melakukan perbaikan rumah menggunakan dana pribadi. Pemerintah akan mengganti biaya tersebut setelah dilakukan verifikasi oleh tim teknis.
  • Sistem Termin (Bertahap): Ditujukan bagi warga yang belum melakukan perbaikan rumah. Penyaluran dilakukan dalam dua tahap:
  • Tahap 1 (Termin 40%): Terdiri atas 25% dana upah kerja yang disalurkan tunai kepada penerima, dan 75% dana pembelian material yang dibayarkan melalui transfer ke toko bangunan yang ditunjuk.
  • Tahap 2 (Termin 60%): Dicairkan setelah progres perbaikan rumah mencapai minimal 40%, dengan bukti berupa nota pembelian material, kwitansi pembayaran upah, dan hasil pemeriksaan oleh tim teknis.

Proses Penyaluran Bantuan

Hingga saat ini, Pemkab Sitaro telah melaksanakan penyaluran bantuan dalam tiga tahap, yaitu:

  • 14–16 Juli 2025: Pembayaran untuk sistem reimbursement dan termin tahap 1 (40%);
  • 4–6 Agustus 2025: Penyaluran reimbursement dan termin tahap 1 (40%);
  • 14–16 Oktober 2025: Penyaluran reimbursement, termin tahap 2 (60%), serta sebagian termin tahap 1 (40%).

Pada pelaksanaan penyaluran termin 60% pada 15 Oktober 2025, sejumlah warga menyampaikan aspirasi untuk menerima dana secara tunai, agar mereka dapat membeli material sendiri. Mereka tetap berkomitmen mengikuti ketentuan 75% untuk pembelian material dan 25% untuk upah kerja.

Menanggapi hal ini, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sitaro melakukan koordinasi dengan BNPB di Jakarta. Dari hasil konsultasi, BNPB memberikan kesempatan bagi Pemkab Sitaro untuk melakukan penyesuaian mekanisme penyaluran, dengan tetap menjaga akuntabilitas dan transparansi.

Pemkab Sitaro menegaskan akan terus melakukan pemeriksaan fisik di lapangan untuk memastikan penggunaan dana sesuai peruntukannya. Pemerintah Kabupaten mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas kesabaran dan kerja sama mereka selama proses penyaluran bantuan berlangsung. Pemkab berkomitmen untuk mempercepat pemulihan pascabencana dan menjaga prinsip keadilan serta transparansi dalam setiap tahapan kebijakan.