Pemerintah Dorong Keberlanjutan Media Melalui Kebijakan Publisher Rights
Sumber Foto: Portal Komdigi
Ruang Redaksi

Pemerintah Dorong Keberlanjutan Media Melalui Kebijakan Publisher Rights

Pemerintah Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan industri media nasional sekaligus memastikan masyarakat tetap mendapatkan informasi yang akurat dan terverifikasi di tengah arus konten digital yang semakin deras.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa ruang redaksi dan proses jurnalistik yang berlandaskan pada kode etik merupakan faktor pembeda utama antara media arus utama dengan platform digital. Menurutnya, kehadiran informasi yang tidak jelas dapat membuat masyarakat merasa jenuh dan lelah, sehingga mereka cenderung mencari sumber informasi yang terpercaya. "Di televisi, ruang redaksi memilihkan apa yang perlu, layak, dan baik ditonton oleh masyarakat," ungkap Meutya dalam acara Talkshow Spesial 18 Tahun TV One yang diadakan di Jakarta Selatan.

Untuk itu, pemerintah berkomitmen untuk memastikan ekosistem industri media nasional tetap sehat dan berkelanjutan. Meutya juga menekankan pentingnya kesetaraan regulasi antara penyiaran nasional dan platform digital global, dengan menyoroti istilah "equal playing field" sebagai kunci dalam pengaturan ini.

Sebagai langkah konkret, pemerintah telah menerbitkan kebijakan publisher rights melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas dengan mewajibkan mereka yang memanfaatkan karya jurnalistik untuk memberikan kompensasi kepada perusahaan pers melalui mekanisme kerja sama bisnis.

Meutya menegaskan bahwa kebijakan ini ditujukan kepada platform digital yang mengambil manfaat ekonomi dari karya jurnalistik, bukan kepada masyarakat. "Bukan masyarakatnya yang disasar, tapi platformnya. Jadi platform yang mengambil karya-karya jurnalistik," tegasnya.

Melalui kebijakan publisher rights tersebut, pemerintah bertujuan untuk melindungi hak ekonomi media nasional dan memastikan keberlanjutan ruang redaksi, sehingga masyarakat tetap dapat mengakses informasi yang akurat, terverifikasi, dan bertanggung jawab.