Pembatasan Akses Wartawan di Gedung Putih: Kebijakan Baru di Era Trump
Sumber Foto: aceh.tribunnews.com
Meja Pers

Pembatasan Akses Wartawan di Gedung Putih: Kebijakan Baru di Era Trump

Pemerintahan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali menjadi sorotan setelah mengeluarkan kebijakan baru yang membatasi akses wartawan ke sebagian area penting di Gedung Putih. Melalui memorandum resmi dari Dewan Keamanan Nasional (NSC), akses ke Ruang 140, yang dikenal sebagai "Upper Press", kini hanya diperbolehkan dengan permohonan resmi terlebih dahulu.

Dalam memorandum tersebut, NSC menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga keamanan dan melindungi dokumen rahasia negara. Sejak adanya perubahan struktural di Gedung Putih, banyak staf komunikasi kini terlibat langsung dalam penanganan informasi strategis yang berkaitan dengan kebijakan luar negeri dan keamanan nasional.

NSC menggarisbawahi bahwa akses bebas wartawan ke Ruang 140 dianggap berisiko tinggi, karena dapat menyebabkan kebocoran informasi atau mengganggu koordinasi internal antara tim komunikasi dan keamanan. Oleh karena itu, pengaturan ulang arus kerja di Gedung Putih dianggap perlu untuk memastikan setiap interaksi antara jurnalis dan pejabat berlangsung sesuai dengan protokol keamanan yang ditetapkan.

Ruang 140 selama ini berfungsi sebagai lokasi bagi wartawan untuk berinteraksi dengan staf komunikasi, di mana mereka dapat mendapatkan informasi resmi dengan cepat. Dengan kebijakan baru ini, wartawan diwajibkan untuk membuat janji terlebih dahulu sebelum dapat mengakses Ruang 140.

Namun, meskipun terdapat pembatasan di Ruang 140, media masih diperbolehkan untuk mengakses area Lower Press, yang merupakan lokasi kerja bagi staf pers junior.