Pelatihan FARS: Penguatan Advokasi Hukum dan Kebebasan Sipil
Sumber Foto: RRI.co.id
Hukum

Pelatihan FARS: Penguatan Advokasi Hukum dan Kebebasan Sipil

RRI.CO.ID, Malang - Pelatihan Forum Advokasi Ruang Sipil memasuki hari kedua pada 29 Januari 2026. Fokus kegiatan kali ini beralih pada penguatan bantuan hukum struktural dan kebebasan sipil.

Akademisi dan praktisi dari Serikat Pengajar HAM (SEPAHAM) serta LBH Pos Malang menjadi pemateri utama. Mereka memperkuat analisis peserta terkait perlindungan hak masyarakat sipil.

Akademisi SEPAHAM, Dr. Muktiono, menekankan pentingnya pemahaman hak konstitusional. “Pemahaman hak konstitusional adalah pondasi utama dalam advokasi,” tegasnya, Kamis (29/1/2026).

Materi pelatihan mencakup teknik pendokumentasian hukum dan pengorganisasian lintas sektor. Pembekalan ini memastikan peserta siap melakukan advokasi di komunitas masing-masing.

Pelatihan diikuti 50 peserta dari berbagai organisasi anggota FARS Malang Raya. Peserta berasal dari komunitas minoritas dan kelompok rentan lintas sektor.

Kegiatan ini diharapkan dapat membangun ekosistem perlindungan yang inklusif dan berkelanjutan. Paralegal ditargetkan mampu merespons cepat pelanggaran hak di tingkat akar rumput atau lapisan bawah.

Panitia penyelenggara, Sari Ariyanti, menekankan pentingnya jejaring advokasi yang solid. “Paralegal harus tahu bertindak dan menjaga ruang sipil tetap terbuka,” ujarnya.