PAK HAM Papua Komitmen Perkuat Advokasi Berbasis Kearifan Lokal
RRI.CO.ID, Jayapura - Ketua Pemantauan, Advokasi, dan Koordinasi Hak Asasi Manusia Papua (PAK HAM Papua), Dr. Methodius Kossay, menegaskan komitmennya untuk memperkuat advokasi hak asasi manusia yang berpihak pada masyarakat adat dan masyarakat akar rumput di Papua.
Hal tersebut disampaikannya usai dilantik sebagai Ketua PAK HAM Papua untuk masa bakti 2026–2029. Ia menyebut, amanah yang diembannya merupakan tanggung jawab besar karena berkaitan langsung dengan perlindungan hak-hak masyarakat adat serta penanganan berbagai persoalan hak asasi manusia di Papua.
“Setelah dilantik, tentu kami bersama tim internal akan melakukan konsolidasi terkait program kerja jangka pendek, menengah, dan jangka panjang. Ini penting karena persoalan hak asasi manusia di Papua sangat kompleks dan terus berkembang,” ujar Methodius Kossay, Rabu (18/02/2026).
Ia menambahkan, PAK HAM Papua akan memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, serta menjalin kemitraan dengan media agar informasi terkait isu hak asasi manusia dapat tersampaikan secara luas dan berimbang kepada publik.
Terkait penegakan hak asasi manusia berbasis kearifan lokal, Methodius menjelaskan pendekatan humanis akan menjadi strategi utama. PAK HAM Papua akan mengedepankan komunikasi dengan para tokoh adat, tokoh agama, gereja, serta figur-figur berpengaruh di tengah masyarakat.
“Pendekatan ini menekankan nilai-nilai kemanusiaan dan kearifan lokal agar lebih mudah diterima oleh masyarakat,” jelasnya.
Dalam masa kepemimpinannya, advokasi dan konsolidasi kelembagaan menjadi program prioritas. Menurutnya, meski PAK HAM Papua sudah dikenal, masih banyak masyarakat akar rumput yang belum memahami peran dan fungsi lembaga tersebut.
“Isu-isu yang berkembang di masyarakat bawah harus direspons cepat. Setiap hari jika terjadi dugaan pelanggaran hak asasi manusia, maka itu menjadi prioritas kami,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat Papua agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan pelanggaran hak asasi manusia, baik berupa kekerasan, diskriminasi, maupun bentuk pelanggaran lainnya.
“Saya berharap masyarakat segera melapor jika menemui pelanggaran HAM, agar kami bisa melakukan advokasi dan pendampingan. Kekerasan dan diskriminasi dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan,” tutup Methodius.




