P2G Soroti Alokasi Anggaran Pendidikan untuk Makan Bergizi Gratis dalam UU APBN 2026
Sumber Foto: Kompas.tv
Hukum

P2G Soroti Alokasi Anggaran Pendidikan untuk Makan Bergizi Gratis dalam UU APBN 2026

Kompas.tv

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri menjelaskan tiga catatan terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026 (UU APBN 2026) dan pendidikan di Indonesia.

"Yang pertama, negara ini kan memiliki sebuah sistem pendidikan, di mana sistem itu ditopang oleh anggaran yang diamanatkan oleh undang-undang sekurang-kurangnya, Undang-Undang Dasar mengatakan 20 persen," ujarnya dalam konferensi pers gugatan UU APBN 2026 terkait dugaan penyelundupan kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG), Senin (9/3/2026), dipantau dari Breaking News KompasTV.

Iman mengatakan ia dan rekan-rekan Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) melakukan penghitungan terhadap alokasi anggaran pendidikan.

"Dan ini sudah menjadi fakta yang sangat umum dan terang benderang bahwa dengan dialokasikannya anggaran pendidikan untuk MBG sebesar Rp223 triliun, diambil dari APBN pendidikan, maka sudah bukan 20 persen," katanya.

Iman juga menyebut, pemerintah diduga menyelipkan dana MBG dari anggaran pendidikan.

"Melalui Undang-Undang APBN (2026), ternyata pemerintah ini menyelipkan penjelasan mengenai MBG, yang mana ini menjadi dalih bahwa pemerintah bisa mengambil anggaran pendidikan untuk MBG," ucapnya.

Iman mengatakan hal itulah yang kemudian digugat oleh anggotanya yang sekaligus merupakan guru honorer, Reza Sudrajat.

Reza mengajukan permohonan judicial review (proses pengujian peraturan perundang-undangan yang lebih rendah terhadap peraturan perundang-undangan lebih tinggi) terhadap Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ditilik dari laman MK RI, permohonan judicial review tersebut terdaftar sebagai permohonan nomor 55/PUU-XXIV/2026.

Baca Juga: BEM UNS Soroti Penurunan Kepercayaan Publik ke Pemerintah: Desak Evaluasi Menteri, MBG, sampai BoP

Iman mengatakan P2G selaku organisasi juga menjadi pemohon untuk gugatan tersebut.

Ia kemudian menyoroti dugaan kesalahan mendasar dalam kebijakan penganggaran pendidikan Indonesia yang berpotensi merusak sistem pendidikan.

"Apa indikasinya kerusakan tersebut? Kami pikir yang tidak pernah dibantah dan dibahas oleh pemerintah adalah ketika transfer ke daerah, yaitu anggaran pendidikan yang ditransfer ke daerah itu terus menurun secara drastis. Bahkan, di tahun ini 2026, transfer ke daerah itu hanya sekitar 30 persen sekian," jelasnya.

Iman menekankan transfer ke daerah penting karena berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan di 500 lebih kabupaten.

"Oleh karena itu, menjadi jelas saat ini ketika guru-guru di berbagai daerah kondisinya makin mengerikan menurut kami," ujarnya.

Ia mencontohkan dengan kondisi guru honorer yang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu.

"Misalkan guru-guru ini kemudian telah diiming-imingi dengan status ASN (Aparatur Sipil Negara), yang tadinya mereka honorer, setelah menjadi ASN P3K Paruh Waktu, ternyata gajinya lebih rendah," ujarnya.

Setelah diusut, kata dia, ternyata pemerintah daerah kekurangan uang.

"Anggaran pendidikan yang transfer ke daerah itu sedikit sehingga melakukan penghematan, pembagian sana sini," katanya.

Iman kemudian menyebutkan sejumlah gaji guru, ada yang mulai dari Rp100 ribu di Musi Rawas, Rp139 ribu di Dompu, atau di Kabupaten Serang dan daerah Jawa Barat dengan kisaran Rp100-Rp600 ribu.

"Yang memprihatinkan adalah, beberapa pemerintah daerah ini menggaji guru dengan dana BOS plus dari pemda," ujarnya.

Baca Juga: Habiburokhman Respons soal Program MBG Masuk Anggaran Pendidikan | KOMPAS PETANG

Iman menambahkan, di Kota Serang, guru mendapatkan gaji dari pemda Rp40 ribu, dengan asumsi guru tersebut sudah mendapatkan Rp960 ribu dari dana BOS.

Ia mengatakan masalah kesejahteraan tidak hanya dialami guru honorer saja, tetapi semua jenjang guru yang bahkan dianggap sejahtera seperti PNS, P3K, P3K Paruh Waktu pun semuanya terdampak.

"Di Provinsi Banten misalkan, guru P3K itu, TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai), tunjangan dari daerahnya itu turun drastis, dari sekitar 1 koma sekian juta menjadi hanya Rp350 ribu," ungkapnya.

Iman pun mengatakan, dampak anggaran pendidikan untuk MBG sudah terasa pada kesejahteraan guru.

"Apalagi sekarang (menuju) Lebaran, banyak guru-guru sudah melaporkan, terutama guru-guru P3K Paruh Waktu, mereka tidak punya jaminan THR (tunjangan hari raya), sementara pegawai SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) itu sudah dijamin THR-nya," ucapnya.

"Saya kira dengan demikian, mandat pendidikan yang dialokasikan terhadap MBG ini mandatnya sudah tidak ada lagi, mengingat mereka yang bekerja di pendidikan, yaitu guru, justru tidak mendapatkan porsi yang layak, yang manusiawi untuk digaji oleh anggaran pendidikan."

Iman menambahkan, tidak pernah ada kajian serius tentang MBG, termasuk implementasinya di sekolah. Ia menyebut temuan kecil pihaknya di berbagai tempat, MBG cenderung mengganggu pembelajaran dan kurikulum.

Ia juga meyinggung mengenai adanya kejadian keracunan akibat MBG. Selain itu, Iman juga menyebut MBG berdampak pada melemahnya iklim demokrasi di sekolah.

"Karena ada pemaksaan, tidak boleh posting, guru tidak boleh posting, murid tidak boleh posting," ucapnya.

Iman juga menyebut adanya intervensi dari luar, seperti dari pihak yayasan, SPPG, atau dari pihak-pihak eksternal tertentu dari sekolah.

"Saya kira ini merusak sistem demokrasi di dalam sekolah. Karena di sekolahlah kita akan mengajarkan bahwa demokrasi itu dilindungi undang-undang, bahwa guru itu harus sejahtera, bahwa anggaran pendidikan kita sekurang-kurangnya 20 persen," ujarnya.

Baca Juga: Viral! Ulat di Puding Menu MBG di SDN Tunjungsekar 3 Malang, Sekolah Tarik Seluruh Puding

Penjelasan dilanjutkan oleh pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Daniel Winarta.

Ia mengatakan objek yang diuji dalam gugatan UU APBN 2026 ada dua: Pasal 22 ayat 3 dan penjelasan dari Pasal 22 ayat 3 dari UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.

"Jadi di Pasal 22 ini dijelaskan bahwa anggaran pendidikan itu Rp769,081 sekian triliun ya. Nah, dari anggaran tersebut, itu adalah sebesar 20,01 persen dari APBN," jelasnya.

Daniel menyebut UU APBN 2026 mengklaim aturan tersebut sudah sesuai dengan UUD, yakni anggaran 20 persen untuk pendidikan.

"Tapi di ayat 3-nya, anggaran pendidikan dimaksud pada ayat 1, jadi dari Rp769 triliun itu, termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan. Nah, sampai sini belum ada yang aneh. Keanehannya muncul di penjelasannya," ujarnya.

"Di penjelasannya, pendanaan operasional tersebut termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, baik umum maupun keagamaan."

Daniel menekankan penjelasan tersebut menjadi asal muasal permasalahan dalam UU tersebut.

"Jadi kami menilai ada semacam upaya dari Presiden dan DPR untuk menyelundupkan, membelokkan, atau bahkan membajak anggaran pendidikan untuk kebutuhan program prioritas pemerintah yang tidak berkaitan dengan pendidikan, yaitu makan bergizi gratis," ujarnya.

Baca Juga: Seskab Bantah MBG Potong Anggaran Pendidikan: Itu Narasi yang Keliru

Daniel kemudian menunjukkan Peraturan Presiden Nomor 118 tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2026.

"Jadi, komponen anggaran pendidikan poin 1.1.23, untuk Badan Gizi Nasional, itu sebesar Rp223 triliun. Jadi, Rp223 triliun dari Rp769 triliun anggaran pendidikan itu digunakan untuk Badan Gizi Nasional, yang mana itu adalah support terhadap makan bergizi gratis," jelasnya.

Ia kemudian memerinci perhitungan terhadap alokasi APBN 2026 tersebut.

"Dari total APBN sekitar 3.000 triliun atau 3 kuadriliun, 20 persennya dipakai untuk anggaran pendidikan, tapi dari 20 persen ini, sekitar 5 persennya itu ternyata itu adalah anggaran MBG. Jadi sebetulnya anggaran pendidikan kita hanya 14,2 persen dari keseluruhan total APBN," ungkapnya.

Daniel mengatakan itulah inti dari permohonan yang diajukan pihaknya. Ia mengatakan pihaknya menilai UU APBN 2026 mengakali konstitusi dengan membuat anggaran pendidikan tidak 20 persen, melainkan hanya 14,2 persen yang benar-benar digunakan untuk pendidikan.

"Sisanya 5,8 persen digunakan untuk makan bergizi gratis," ujarnya.

Halaman :

1

2

Show All

TAG : apbn 2026 uu apbn 2026 mbg pendidikan p2g guru

Sumber : Kompas TV

KOMPASTV SHORTS

Duduk Perkara Jokowi Digugat Lagi di PN Surakarta terkait Ijazahnya #short

Jakarta Tetap Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik, Ini Alasan Pemprov DKI #short

Iran Dilaporkan Serang Uni Emirat Arab dengan Rudal Balistik, Kilang Fujairah Terbakar #short

4 Terdakwa Kasus Air Keras Tak Tugas di Fairmont saat Andrie Yunus Interupsi Rapat RUU TNI #short

JEMAAH HAJI TERMUDA BERUSIA 14 TAHUN TIBA DI MADINAH #short

Lihat Semua

BERITA LAINNYA

Loker

BTN Cari Talenta IT Berpengalaman, Simak Detail Rekrutmen Mei 2026

7 Mei 2026, 00:28 WIB

Keuangan

Investor Wajib Tahu! Ini Aturan Pajak Dividen di Indonesia

7 Mei 2026, 00:00 WIB

Loker

Lowongan WRN 2026 Dibuka, Kesempatan Karier di Papua untuk Fresh Graduate

6 Mei 2026, 23:52 WIB

Loker

Lowongan PJLP Puskesmas Pasar Rebo untuk Lulusan SMA, Simak Jadwal Seleksinya

6 Mei 2026, 23:49 WIB

Loker

Pemkot Yogyakarta Tegaskan Kawal Kasus Daycare hingga Putusan Inkrah

6 Mei 2026, 23:45 WIB

Hukum

Bupati Sitaro Ditahan Terkait Korupsi Aliran Dana Bencana, Rugikan Negara Rp22,7 Miliar

6 Mei 2026, 23:40 WIB

Sumatra

Terkini! Kepala Biro KompasTV Palembang Ungkap Kronologi Kecelakaan Bus ALS dan Truk Tangki

6 Mei 2026, 23:37 WIB

Sumatra

BREAKING NEWS - Kecelakaan Bus ALS dan Truk Tangki di Palembang, 16 Orang Tewas

6 Mei 2026, 23:36 WIB

Info Publik

Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Mei 2026, Ini Jadwal dan Syarat Penerimanya

6 Mei 2026, 23:36 WIB

Jawa Tengah dan DIY

[FULL] Kasus Kekerasan Sekual Santri di Pati, Kuasa Hukum: Korban Takut Dipukul Tersangka

6 Mei 2026, 23:35 WIB