Optimalisasi PBB Laut untuk Keadilan Ekonomi Berkelanjutan di Indonesia
Ruang Press - Laut adalah bagian integral dari identitas Indonesia. Sebagai negara maritim dengan dua pertiga wilayahnya berupa perairan, Indonesia memiliki potensi ekonomi yang besar.
Ekonomi biru, sebuah paradigma pembangunan yang menempatkan laut sebagai sumber pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, semakin menguat. Namun, keadilan fiskal atas pemanfaatan ruang laut kerap terabaikan.
Pemanfaatan ruang laut Indonesia kini semakin beragam, mulai dari anjungan minyak dan gas hingga resor eksklusif. Aktivitas-aktivitas ini menghasilkan nilai ekonomi yang signifikan, tetapi kontribusi fiskal dan biaya ekologisnya perlu dievaluasi.
Dalam kerangka ekonomi biru, pertumbuhan ekonomi harus sejalan dengan konservasi dan restorasi sumber daya. Pemanfaatan ruang laut harus mempertimbangkan dampak terhadap ekosistem pesisir, keanekaragaman hayati, dan daya dukung lingkungan.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) memiliki relevansi strategis dalam hal ini. Secara normatif, ruang laut bukanlah wilayah tanpa kewajiban fiskal. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang PBB, yang telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1994, menegaskan bahwa definisi "bumi" mencakup permukaan perairan laut teritorial yang dimanfaatkan secara tetap.
Pemerintah telah menetapkan kerangka klasifikasi objek pajak dan tata cara penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk PBB sektor tertentu melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019, yang kemudian diubah dengan PMK Nomor 234/PMK.03/2022.
Objek-objek di laut, seperti pipa bawah laut, pembudidayaan ikan, perikanan tangkap skala industri, hingga fasilitas penyimpanan dan terminal terapung, dapat dikenai PBB melalui pendekatan nilai ekonominya.
Namun, pemungutan PBB atas wilayah laut masih terbatas karena keterbatasan data, metode penilaian yang adaptif, dan integrasi kebijakan fiskal dan tata ruang laut. Padahal, ketiadaan instrumen fiskal berisiko mendorong eksploitasi tanpa internalisasi biaya lingkungan.
Aktivitas ekonomi di laut seringkali membawa konsekuensi ekologis seperti pencemaran dan degradasi terumbu karang. Keadilan fiskal menuntut kontribusi yang setara kepada negara dari setiap pemanfaatan ruang bumi, baik di darat maupun laut, termasuk sebagai mekanisme untuk mengimbangi dampak ekologis.
Tantangan utamanya adalah penilaian NJOP yang relevan dengan karakteristik ruang laut karena laut tidak memiliki harga pasar yang jelas. Pendekatan nilai pendapatan (income approach) dan pendekatan biaya (cost approach) perlu dikembangkan untuk menilai objek laut secara lebih proporsional.
Dimensi risiko lingkungan dan sensitivitas ekologis kawasan dapat dipertimbangkan dalam formula penilaian, sehingga instrumen PBB selaras dengan prinsip keberlanjutan. PBB dapat bertransformasi menjadi instrumen tata kelola yang mendorong praktik budidaya berkelanjutan dan memberikan disinsentif bagi pemanfaatan yang merusak.
Langkah strategisnya adalah membangun basis data nasional objek PBB laut yang terintegrasi dengan data zonasi kelautan, serta melibatkan aktif pemerintah daerah pesisir dalam identifikasi dan pelaporan objek pajak. Transparansi dan akuntabilitas dalam pemanfaatan penerimaan PBB sektor maritim juga penting.
Indonesia perlu mengatur laut tidak hanya dalam dimensi konservasi atau ekonomi, tetapi juga dalam dimensi fiskal yang berkelanjutan. Negara perlu hadir secara seimbang dalam melindungi, memfasilitasi, sekaligus menata industri maritim.
PBB Laut, jika dioptimalkan dan diselaraskan dengan prinsip ekonomi biru, dapat menjadi fondasi keadilan yang memastikan bahwa laut tidak hanya menjadi sumber keuntungan privat, tetapi juga sumber manfaat publik yang lestari lintas generasi.




