Operasi Tangkap Tangan KPK Menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Sumber Foto: Cobisnis
Meja Pers

Operasi Tangkap Tangan KPK Menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, pada Selasa, 3 Maret 2026. Penindakan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan secara tertutup di Jawa Tengah.

Awal Operasi Penyelidikan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan yang telah berlangsung sebelumnya. Tim penindakan KPK memantau dugaan transaksi mencurigakan yang melibatkan pejabat di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Pada pagi hari penangkapan, tim KPK bergerak cepat dan berhasil mengamankan beberapa pihak, termasuk Fadia Arafiq.

Sejumlah Kantor Disegel

Setelah penangkapan, penyidik segera melakukan langkah-langkah pengamanan dengan menyegel beberapa ruangan di kompleks Pemkab Pekalongan. Ruangan yang disegel mencakup Kantor Bupati, Sekretaris Daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Koperasi dan UKM, serta beberapa bagian lainnya. Penyegelan ini bertujuan untuk mengamankan dokumen dan aset yang relevan dengan proses penyidikan.

Pemeriksaan di Gedung Merah Putih

Setelah ditangkap, Fadia Arafiq dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi ini.

Fadia Arafiq merupakan kader Partai Golkar dan dikenal sebagai putri dari penyanyi dangdut terkenal, A. Rafiq. Hingga saat ini, Partai Golkar menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Dugaan Perkara Masih Didalami

KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai konstruksi perkara yang menjerat Fadia Arafiq. Namun, informasi yang beredar menyebutkan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa atau pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah.

Lembaga antirasuah ini dijadwalkan untuk memberikan penjelasan resmi dalam konferensi pers yang akan diadakan pada Rabu, 4 Maret 2026, termasuk pemaparan barang bukti yang telah diamankan dan perkembangan terbaru mengenai perkara ini.