Ruang Press - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa bursa karbon di Indonesia belum mencapai potensi maksimal. Hingga 30 Juni 2026, nilai transaksi yang tercatat masih berada di angka Rp 93,81 miliar dengan frekuensi transaksi sebanyak 431 kali.
Bursa karbon resmi diluncurkan pada 26 September 2023. Sejak saat itu, OJK mencatat bahwa hingga pertengahan tahun 2026, total volume transaksi mencapai 1,98 juta ton karbon dioksida ekuivalen, yang melibatkan 155 pengguna jasa bursa karbon.
Untuk meningkatkan integritas perdagangan karbon, OJK mengusung tiga pilar utama. Pilar pertama adalah memberikan panduan kepada semua sektor jasa keuangan yang diawasi OJK untuk mendukung ekosistem bursa karbon. Kedua, OJK berupaya meningkatkan kapasitas industri keuangan dengan memberikan bimbingan dan dukungan kepada pelaku usaha, guna memitigasi risiko iklim dan mendorong inovasi dalam instrumen pembiayaan berkelanjutan. Ketiga, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2026 pada 6 Juli 2026 sebagai dukungan bagi bursa karbon, yang menyesuaikan dengan Perpres Nomor 110 Tahun 2025.
Peraturan OJK tersebut merupakan perubahan dari POJK Nomor 14 Tahun 2023 yang mengatur perdagangan karbon melalui Bursa Karbon. Salah satu perubahan penting adalah kewajiban bagi unit karbon untuk terdaftar pada Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), yang menggantikan fungsi registri sebelumnya. Friderica menyatakan bahwa langkah ini akan memperkuat posisi Indonesia dalam pasar karbon global dengan menjaga integritas dan interoperabilitas sistem yang ada.