Ruang Press - JAKARTA, balipuspanews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan stabilitas sektor jasa keuangan (SJK) nasional tetap terjaga meskipun dihadapkan pada ketidakpastian geopolitik global dan meningkatnya tekanan inflasi.
Hal tersebut disampaikan dalam hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK yang digelar pada 1 Juli 2026. OJK menilai perkembangan ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah mulai mereda sehingga turut mengurangi tekanan di pasar energi global. Kondisi tersebut tercermin dari harga minyak yang kembali mendekati level sebelum konflik serta berkurangnya kekhawatiran terhadap gangguan pasokan energi. Meski demikian, OJK tetap mengingatkan bahwa risiko geopolitik masih perlu diwaspadai mengingat stabilitas kawasan masih rentan terhadap potensi eskalasi baru.
OJK juga mencatat indikator perekonomian global secara umum berada di atas ekspektasi pasar, meskipun terjadi divergensi antarnegara di tengah meningkatnya tekanan inflasi. Amerika Serikat dinilai masih resilien dengan pasar tenaga kerja yang solid, namun inflasi kembali meningkat.
Sementara itu, Tiongkok masih menghadapi lemahnya konsumsi domestik dan investasi swasta, sedangkan aktivitas ekonomi di Eropa masih tertahan akibat lemahnya permintaan meskipun sektor manufaktur mulai menunjukkan perbaikan.
Pada Juni 2026, OECD dan World Bank merevisi ke bawah proyeksi pertumbuhan ekonomi global tahun 2026 masing-masing menjadi 2,8 persen dan 2,5 persen. Outlook tersebut masih berpotensi memburuk apabila konflik geopolitik kembali meningkat atau gangguan pasokan energi berlangsung lebih lama.
Prospek pertumbuhan ekonomi global yang masih dibayangi lemahnya permintaan, perlambatan ekonomi Tiongkok, serta meningkatnya peluang suku bunga tinggi bertahan lebih lama (higher for longer) turut memengaruhi risk appetite investor global di pasar keuangan.
Di dalam negeri, indikator ekonomi menunjukkan moderasi di tengah mulai meningkatnya tekanan inflasi. Indeks PMI manufaktur melemah, surplus perdagangan menyempit, dan cadangan devisa menurun. Meski demikian, stabilitas ekonomi nasional tetap terjaga melalui bauran kebijakan fiskal dan moneter.
Sejalan dengan perkembangan tersebut, stabilitas sektor keuangan nasional tetap terjaga berkat meredanya tekanan eksternal dan respons kebijakan yang dinilai memadai.
Pasar Modal Masih Konsolidasi
Pada sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK), OJK mencatat pasar saham domestik masih berada dalam fase konsolidasi sepanjang Juni 2026. Kondisi tersebut dipengaruhi berlanjutnya ketidakpastian global dan penyesuaian portofolio investor.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada level 5.643,19 atau terkoreksi 7,90 persen secara bulanan (mtm) dan 34,74 persen sejak awal tahun (ytd). Meski demikian, resiliensi dan likuiditas pasar modal domestik secara umum masih tetap terjaga.
Dari sisi likuiditas, rata-rata bid-ask spread pasar saham berada di level 1,75 persen, sedikit meningkat dibanding Mei 2026 yang sebesar 1,50 persen. Sementara itu, rata-rata nilai transaksi harian tercatat Rp22,23 triliun, sedikit lebih rendah dibanding bulan sebelumnya sebesar Rp22,86 triliun.
Investor asing masih membukukan net sell di pasar saham sebesar Rp19,63 triliun pada Juni 2026, meningkat dibanding Mei 2026 yang tercatat net sell Rp4,10 triliun, seiring volatilitas pasar keuangan global dan penyesuaian portofolio.
Di pasar obligasi, Indonesia Composite Bond Index (ICBI) ditutup pada level 429,85 atau terkoreksi 1,69 persen secara bulanan dan 2,49 persen secara tahunan berjalan. Yield Surat Berharga Negara (SBN) secara rata-rata naik 40 basis poin secara bulanan dan 96,22 basis poin secara tahunan akibat meningkatnya persepsi risiko global.
Meski pasar obligasi bergerak dinamis, minat investor asing terhadap SBN tetap positif dengan membukukan net buy Rp22,43 triliun pada Juni 2026, berbalik dari posisi net sell Rp3,70 triliun pada Mei. Sementara itu, pasar obligasi korporasi mencatat net sell asing sebesar Rp0,07 triliun.
Industri Investasi Masih Terkendali
Kinerja industri pengelolaan investasi mengalami moderasi terbatas. Nilai Asset Under Management (AUM) per 30 Juni 2026 tercatat Rp1.011,81 triliun atau turun 3,14 persen dibanding bulan sebelumnya dan 2,96 persen sejak awal tahun.
Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat sebesar Rp652,90 triliun, turun 4,79 persen secara bulanan dan 3,32 persen secara tahunan berjalan. Investor reksa dana mencatat net redemption sebesar Rp23,75 triliun selama Juni, sedangkan secara tahunan berjalan tercatat net redemption terbatas sebesar Rp2,14 triliun.
Di sisi lain, jumlah investor pasar modal terus meningkat. Hingga Juni 2026 terdapat tambahan 1,21 juta investor baru sehingga secara tahunan jumlah investor tumbuh 42,22 persen menjadi 28,96 juta investor.
Penghimpunan Dana Korporasi Tetap Berjalan
Peran pasar modal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang juga tetap berjalan. Hingga akhir Juni 2026, total penghimpunan dana korporasi mencapai Rp112,67 triliun yang terdiri atas 7 IPO, 12 Penawaran Umum Terbatas (PUT), 9 Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS), serta 98 Penawaran Umum Berkelanjutan EBUS.
Pada tahap pipeline, masih terdapat 11 rencana penawaran umum dengan nilai indikatif Rp15,84 triliun.
Melalui Securities Crowdfunding (SCF), selama Juni 2026 terdapat 22 efek baru dan 6 penerbit baru dengan dana yang berhasil dihimpun sebesar Rp39,14 miliar. Secara kumulatif, dana yang telah dihimpun melalui SCF mencapai Rp1,98 triliun.
Di pasar derivatif keuangan, sejak 10 Januari 2025 hingga 30 Juni 2026 sebanyak 113 pihak telah memperoleh persetujuan prinsip dari OJK. Volume transaksi pada Juni 2026 mencapai 49.920 lot, sehingga secara kumulatif menjadi 235.343 lot.
Sementara itu, di Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 30 Juni 2026 telah terdapat 155 pengguna jasa yang terdaftar. Total volume transaksi mencapai 1,98 juta tCO2e dengan akumulasi nilai transaksi sebesar Rp93,81 miliar.
OJK Jatuhkan Sanksi Administratif
Dalam upaya penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PMDK, sepanjang tahun 2026 hingga 30 Juni, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp86,26 miliar kepada 95 pihak. Selain itu, OJK juga menjatuhkan 2 sanksi pencabutan izin, 1 pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 6 pembekuan izin, 9 peringatan tertulis, serta 8 perintah tertulis.
OJK juga mengenakan denda atas keterlambatan senilai Rp118,80 miliar kepada 362 pihak, disertai 106 sanksi peringatan tertulis. Selain itu, terdapat 105 sanksi peringatan tertulis atas pelanggaran selain keterlambatan non-kasus.
Khusus selama Juni 2026, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,22 miliar dan dua peringatan tertulis kepada satu emiten dan satu perusahaan efek, serta satu sanksi pencabutan izin terhadap sebuah perusahaan efek.