MoU DJKI dan Rospatent Memperkuat Kerja Sama Kekayaan Intelektual Indonesia-Rusia
Berita Utama

MoU DJKI dan Rospatent Memperkuat Kerja Sama Kekayaan Intelektual Indonesia-Rusia

Ruang Press - Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan otoritas kekayaan intelektual Federasi Rusia, Rospatent, di Jenewa, Swiss. Penandatanganan ini bertujuan untuk memperluas kerja sama internasional dan memberikan peluang bagi inovator serta pelaku usaha Indonesia dalam memasuki pasar Rusia.

Awal Kejadian

MoU ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat diplomasi di bidang kekayaan intelektual. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyatakan bahwa kerja sama ini menunjukkan komitmen DJKI untuk memperkuat sistem perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual melalui kolaborasi dengan negara lain.

Perkembangan

Kedua negara telah menyepakati berbagai program strategis, termasuk pemanfaatan data digital dan analisis paten, peningkatan kapasitas valuasi kekayaan intelektual, serta pertukaran informasi. Selain itu, mereka juga menjajaki implementasi Patent Prosecution Highway (PPH) untuk mempercepat proses pemeriksaan paten. Dalam konteks Indikasi Geografis, Indonesia dan Rusia sepakat untuk bertukar pengalaman dan pengetahuan guna memperkuat perlindungan produk unggulan yang bernilai ekonomi tinggi.

Kondisi Terakhir

Untuk tindak lanjut, Rospatent mengundang Indonesia berpartisipasi dalam proyek pengembangan situs web valuasi kekayaan intelektual, sementara Indonesia mengundang Rusia menghadiri Global Forum on Cross-border Copyright Royalty Governance di Bali pada Oktober 2026. Melalui kerja sama ini, diharapkan perlindungan terhadap karya inovasi Indonesia semakin kuat, proses hilirisasi teknologi lebih cepat, dan akses pasar internasional bagi produk Indonesia semakin luas.

You can share this post!