Menjaga Napas Terakhir Pilar Keempat Demokrasi
Ruang Press - Demokrasi sebagai sistem yang diibaratkan sebagai meja berkaki empat kini dalam kondisi kritis, terutama dengan peran pers sebagai pilar keempat yang semakin terancam. Pers berfungsi untuk memastikan keseimbangan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, namun saat ini menghadapi tantangan besar berupa represi regulatif dan peningkatan kekerasan terhadap jurnalis.
Awal Kejadian
Berdasarkan laporan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, sepanjang tahun 2025 tercatat 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis, meningkat dari 73 kasus pada tahun sebelumnya. Pergeseran pola serangan terlihat, di mana kekerasan fisik mulai berkurang dan digantikan oleh serangan digital yang sistematis, termasuk serangan DDoS terhadap portal media dan doxing terhadap jurnalis.
Perkembangan
Serangan digital pada institusi media mencapai rekor tertinggi dalam 12 tahun terakhir, dengan indikasi bahwa aparat penegak hukum terlibat dalam beberapa kasus kekerasan tersebut. Selain itu, situasi ini diperburuk oleh penggunaan senjata hukum yang tidak tepat, di mana undang-undang yang seharusnya melindungi pers justru digunakan untuk membungkam kritik. Meskipun terdapat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, regulasi ini sering kali dikalahkan oleh aturan sektoral lainnya, termasuk pasal karet dalam UU ITE.
Kondisi Terakhir
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan harapan baru bagi jurnalis, dengan menegaskan bahwa lembaga pemerintah dan korporasi tidak bisa melaporkan jurnalis atas tuduhan pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE. Namun, tantangan baru muncul dalam bentuk gugatan perdata dengan tuntutan ganti rugi yang tinggi, yang dapat mematikan kehidupan ekonomi media. Dalam kondisi ini, independensi redaksi terancam, dan kualitas informasi yang sampai ke publik menjadi dipertaruhkan. Kebebasan pers harus dipertahankan sebagai hak asasi, dan menjaga pers agar tetap bebas serta aman merupakan tanggung jawab bersama.




