Majelis Pers: Fungsi UU No. 40 Tahun 1999 dalam Dunia Pers Indonesia
Sumber Foto: mediacyberbhayangkara
Meja Pers

Majelis Pers: Fungsi UU No. 40 Tahun 1999 dalam Dunia Pers Indonesia

Ruang Press - Delik sengketa pers di Indonesia semakin meningkat, dengan kekuasaan kerap digunakan untuk membungkam suara kritis. Fenomena ini telah berlangsung sejak era Orde Lama, Orde Baru, hingga reformasi. Dalam konteks ini, Majelis Pers menilai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers perlu diperkuat agar dapat berfungsi sebagai pedoman hukum yang efektif bagi jurnalis.

Awal Kejadian

Sejak Dewan Pers yang dibentuk di era Orde Baru dinyatakan bubar, berbagai organisasi kewartawanan bersatu untuk memperjuangkan kemerdekaan pers. Pembentukan Majelis Pers menjadi salah satu tonggak penting lahirnya UU Pers, didukung oleh 26 organisasi pers yang merumuskan kode etik jurnalistik untuk menjaga marwah pers di Indonesia.

Perkembangan

Ozzy Sulaiman Sudiro, Sekretaris Jenderal Majelis Pers, menekankan pentingnya pemahaman dan penguatan terhadap UU Pers. Dia mencatat bahwa jurnalis sering mengalami kriminalisasi dan bahwa Dewan Pers saat ini lebih berpedoman pada UU Siber dan UU ITE, yang dianggap berpotensi mengancam kemerdekaan pers. Selain itu, ia mengkritik Dewan Pers yang dinilai tidak mampu mengakomodasi kepentingan pers secara menyeluruh, menjadikannya lembaga yang tidak berbeda jauh dari pendahulunya.

Mustofa Hadi Karya, yang akrab disapa Opan, juga menyuarakan keprihatinan mengenai posisi Dewan Pers. Dia menilai lembaga tersebut cenderung mencari aman dan tidak profesional, serta lebih mendengarkan arahan pemerintah ketimbang UU Pers. Opan menjelaskan bahwa pemilihan ketua Dewan Pers tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU, sehingga menimbulkan kekhawatiran mengenai legitimasi Dewan Pers saat ini.

Kondisi Terakhir

Opan menekankan bahwa kondisi saat ini menunjukkan bahwa Dewan Pers telah beralih menjadi alat pemerintah, dengan banyak peraturan pelaksana yang dianggap ilegal. Dia menyebutkan bahwa verifikasi media dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dilakukan oleh Dewan Pers juga cacat formil, karena tidak diatur dalam UU Pers. Hal ini berkontribusi pada pelemahan posisi pers di Indonesia, yang berujung pada meningkatnya intimidasi dan diskriminasi terhadap jurnalis.