LBH Samarinda Fokus Advokasi Non-Litigasi Terkait UKT Gratis untuk Mahasiswa
Sumber Foto: Korankaltim.com
Hukum

LBH Samarinda Fokus Advokasi Non-Litigasi Terkait UKT Gratis untuk Mahasiswa

Rabu, 04/02/2026

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan dugaan diskriminasi dalam Uang Kuliah Tunggal (UKT) Gratis melalui program Gratispol yang belakangan menuai keluhan mahasiswa.

LBH menilai persoalan ini tidak hanya menyangkut kasus individual, tetapi juga menyentuh aspek struktural kebijakan pendidikan.

Diketahui sebelumnya sebanyak 39 mahasiswa asal Kaltim mengadukan berbagai kendala dalam mengikuti program tersebut.

Beberapa permasalahan yang diadukan diantaranya keterlambatan atau tidak cairnya dana beasiswa, gangguan sistem pada situs atau formulir pendaftaran, pembatalan sepihak, serta kesulitan laporan terkait daftar ulang, dan laporan keluhan lainnya.

Pengacara Publik LBH Samarinda, Fadilah Rahmatan Al Kafi, menyampaikan bahwa advokasi yang dilakukan pihaknya merupakan advokasi strategis, bukan semata-mata penanganan perkara perorangan.

LBH, sebagai bagian dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), menempatkan bantuan hukum struktural sebagai filosofi dasar perjuangan.

“Advokasi kami tidak berhenti, tetapi kami juga tidak mengambil alih kepemimpinan dari para aktor kunci, yakni para mahasiswa yang sedang memperjuangkan hak atas pendidikannya,” ujar Fadilah saat dihubungi wartawan Korankaltim.com, Rabu (4/2/2026).

Berita Terkait