LBH Pers Makassar Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Kekerasan Jurnalis yang Mandek Selama Enam Tahun
Sumber Foto: Rakyat Sulsel
Meja Pers

LBH Pers Makassar Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Kekerasan Jurnalis yang Mandek Selama Enam Tahun

MAKASSAR - Tim Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar mengajukan permohonan praperadilan terkait kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis LKBN Kantor Berita Antara, Muh Darwin Fatir. Kasus ini telah mandek di Polda Sulsel selama enam tahun dan tim pengacara menuntut agar proses penanganannya dilanjutkan ke kejaksaan.

Penasihat Hukum LBH Pers, Anggareksa, menyatakan bahwa salah satu masalah utama dalam kasus ini adalah penundaan penanganan yang berlangsung tanpa alasan yang sah, yang dikenal sebagai undue delay. Permohonan praperadilan diajukan di Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar pada Jumat, 6 Maret 2026.

Detail Kasus

Sidang kedua dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan ini berkaitan dengan peristiwa kekerasan yang dialami oleh Darwin Fatir saat melakukan peliputan demonstrasi penolakan revisi Undang-undang KPK dan RUU KUHP pada 24 September 2019.

Anggareksa menegaskan bahwa penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang jelas menjadi salah satu fokus dalam lembaga praperadilan. Ia juga mencatat bahwa kasus-kasus yang melibatkan institusi kepolisian sering kali mengalami penundaan yang berkepanjangan.

Dasar Hukum Praperadilan

Dalam penjelasannya, Anggareksa merujuk pada Pasal 158 huruf 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutuskan mengenai penundaan penanganan perkara.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa konsep undue delay berkaitan dengan Pasal 17 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), yang memberikan hak kepada setiap individu untuk memperoleh keadilan tanpa diskriminasi.

Alasan Pengajuan Praperadilan

Tim kuasa hukum LBH Pers mengemukakan beberapa alasan dalam pengajuan praperadilan ini. Pertama, terdapat penundaan penanganan perkara oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel tanpa alasan yang sah. Sejak kasus dilaporkan pada 26 September 2019, tidak ada kejelasan mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.

Kedua, mereka menilai tindakan yang diambil oleh termohon bertentangan dengan asas kepastian hukum. Meskipun terdapat empat tersangka dari kalangan anggota Polri yang ditetapkan pada 26 Februari 2020, hingga saat ini tidak ada informasi yang disampaikan mengenai perkembangan lebih lanjut dari kasus ini.