LBH Papua Desak Penegakan Hukum atas Serangan Terhadap Pembela HAM
Ruang Press - DIREKTUR Lembaga Bantuan Hukum Papua Merauke, Teddy Wakum, mengecam keras penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus. Ia menilai serangan itu merupakan bentuk intimidasi serius terhadap kerja-kerja advokasi hak asasi manusia.
Teddy mengatakan serangan terhadap Andrie tidak dapat dipandang sebagai tindak kriminal biasa. Sebab, waktu kejadian, konteks aktivitas korban, serta pola serangan yang terarah menunjukkan indikasi kuat bahwa aksi tersebut dilakukan untuk meneror dan membungkam suara kritis para pembela HAM.
“Kami bahkan menilai ini adalah bagian dari rencana pembunuhan berencana terhadap saudara Andrie Yunus dan tentu saja menjadi ancaman serius terhadap pembela HAM di seluruh Indonesia,” kata Teddy dalam siaran pers, dikutip Selasa, 17 Maret 2026.
Andrie mengalami serangan berupa penyiraman air keras oleh orang tak dikenal (OTK) ketika melintas di Jalan Salemba, Jakarta Pusat pada Kamis malam, 12 Maret 2026. Penyerangan dilakukan setelah Andrie melakukan siaran siniar atau podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Andrie menderita luka bakar 24 persen pada tubuhnya. Saat ini ia dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.
Teddy menilai peristiwa tersebut memperlihatkan situasi keamanan bagi pembela HAM di Indonesia yang semakin mengkhawatirkan. Jika negara kembali gagal mengungkap pelaku maupun auktor intelektualitas di balik serangan tersebut, kata dia, hal itu akan memperkuat dugaan publik mengenai kuatnya kultur impunitas dalam sistem penegakan hukum.
LBH Papua Merauke mendesak Presiden Prabowo Subianto memerintahkan aparat penegak hukum untuk segera menangkap dan memproses hukum seluruh pelaku teror terhadap Andrie. Organisasi itu juga meminta Kapolri dan Panglima TNI memerintahkan jajarannya bekerja cepat dan profesional untuk mengungkap motif serangan.
Selain itu, LBH Papua Merauke meminta Menteri Hak Asasi Manusia memastikan aparat penegak hukum bergerak cepat dan tepat dalam menangani kasus tersebut. Mereka juga mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memberikan perlindungan khusus kepada Andrie Yunus.
“Sesuai Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang prosedur perlindungan terhadap pembela HAM,” kata dia.




