Kuningan Tegaskan Toleransi dan Etika Selama Ramadan 1447 H
KABARCIREBON - Ramadan di Kabupaten Kuningan tahun ini tak hanya soal menahan lapar dan dahaga, tetapi juga tentang bagaimana menjaga keseimbangan antara kekhusyukan ibadah dan denyut ekonomi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 347 Tahun 2026 tentang Semarak Kegiatan Bulan Ramadan 1447 H/2026 M yang ditandatangani Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar. Edaran tersebut menjadi panduan operasional lintas sektor selama Ramadan hingga Idul Fitri.
Bupati menegaskan, Ramadan bukan sekadar momentum peningkatan ibadah umat Islam, melainkan juga cerminan kematangan toleransi di tengah masyarakat Kuningan yang majemuk.
“Ramadan harus menjadi ruang memperkuat kebersamaan, menjaga kondusivitas, dan saling menghormati,” ujarnya.
Salah satu kebijakan paling tegas adalah penghentian operasional seluruh tempat hiburan malam, karaoke, dan live music. Penutupan berlaku sejak H-1 Ramadan hingga H+2 Idul Fitri.
Langkah ini diambil untuk menjaga suasana khusyuk selama bulan suci, sekaligus mencegah aktivitas yang dinilai kontras dengan semangat Ramadan.
Pemda juga memberlakukan larangan keras penggunaan petasan dan bahan peledak kecil sejak awal Ramadan hingga 1 Syawal 1447 H. Selain mengganggu ketenangan, petasan berpotensi memicu kebakaran dan membahayakan keselamatan warga.
Di sisi lain, Pemda Kuningan mengambil pendekatan akomodatif terhadap sektor kuliner. Rumah makan, restoran, kafe, dan warteg tetap diperbolehkan beroperasi di siang hari, termasuk melayani makan di tempat.




