Kuasa Hukum Wartawan Riau Minta Keterlibatan Ahli Pers dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana
Sumber Foto: JNN.co.id
Meja Pers

Kuasa Hukum Wartawan Riau Minta Keterlibatan Ahli Pers dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana

Pekanbaru, JNN.co.id – Afriadi Andika, SH., MH, yang merupakan kuasa hukum dari dua wartawan Riau, Hendra Gunawan dan Syafrizal, menjelaskan perannya dalam kasus yang melibatkan keempat wartawan asal Riau. Dalam siaran pers yang disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Selasa (22/04/2025), ia menjelaskan latar belakang dan alasan mengapa dirinya terlibat dalam kasus ini.

Andika menjelaskan bahwa ia diminta langsung oleh pimpinan redaksi media yang menaungi Hendra Gunawan, yaitu Mitra Riau, untuk menjadi kuasa hukum. Sementara itu, Syafrizal ditunjuk oleh pimpinan redaksinya untuk diserahkan kepada Ismail Sarlata, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI), yang juga meminta Andika untuk menjadi kuasa hukum bagi kedua wartawan tersebut.

Dalam pertemuan yang berlangsung sebelum keberangkatan ke Polda Sumbar pada 18 Maret 2025, Andika menyampaikan, Ismail Sarlata mengungkapkan kekhawatirannya bahwa pihak Polda Sumbar akan meminta keterangan dari saksi ahli dari Dewan Pers terkait peristiwa yang dialami oleh keempat wartawan tersebut, serta dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan profesi mereka sebagai wartawan.

Andika juga menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi wartawan. Ia menyebutkan bahwa kedua wartawan yang diwakilinya tidak mendapatkan surat tugas dari pimpinan mereka untuk melakukan liputan di luar kota, sehingga pimpinan media bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan hukum kepada wartawan mereka.

Ketua Umum AMI, Ismail Sarlata, mengungkapkan kekhawatirannya mengenai kekurangan wartawan yang menjadi korban dugaan tindak pidana. Ia juga menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan untuk menjaga nama baik media yang diwakili oleh para korban serta untuk menjaga marwah profesi wartawan.

Andika menegaskan bahwa jika kasus ini tidak berlanjut ke meja hijau, hal tersebut akan menjadi sorotan publik, terutama di kalangan wartawan di Indonesia. Ia mengingatkan bahwa situasi ini melibatkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh individu atau kelompok yang diduga terlibat dalam usaha tambang ilegal dan BBM ilegal, serta keterlibatan oknum polisi.

Dalam penyampaian pernyataannya, Andika merujuk pada komitmen Kapolda Sumbar, Irjen Pol Dr. Gatot Tri Suryanta, yang menyatakan bahwa kasus ini tidak akan dihentikan dan harus diusut tuntas. Ia berharap bahwa pernyataan tersebut mencerminkan komitmen untuk menegakkan hukum demi kepentingan pers di Indonesia, serta melibatkan ahli pers dari Dewan Pers dalam prosesnya.

Andika menutup pernyataannya dengan keyakinan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa alasan yang jelas di hadapan masyarakat dan pers Indonesia, serta memastikan adanya keterlibatan dari pihak Dewan Pers dalam menangani kasus ini.