Kronologi Kasus Pengeroyokan di Prawirotaman Yogyakarta, Tujuh Pelaku Ditangkap
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, S.I.K, M.H., mengungkapkan kronologi dan perkembangan terbaru mengenai kasus pengeroyokan yang terjadi di kawasan Prawirotaman, Mantrijeron, Kota Yogyakarta. Dalam konferensi pers yang berlangsung pada Selasa, 29 Oktober 2024, Kapolresta didampingi oleh Kasat Reskrim Kompol M.P. Probo Satrio, S.H. dan Kasihumas AKP Sujarwo.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pengeroyokan ini dimulai pada malam Selasa, 22 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, saat saksi bernama Bimo berada di Luku Cafe. Sekitar pukul 01.30 WIB, tersangka berinisial E beserta sekitar 15 rekannya mencoba memasuki kafe tersebut tetapi kemudian beralih ke Outlet 23. Mengenali E, Bimo menghampiri mereka, yang berujung pada cekcok dan penganiayaan terhadapnya. Pemilik Luku Cafe, Bapak Heru, berusaha menarik Bimo kembali ke dalam kafe, namun E dan kelompoknya ikut masuk dan merusak properti kafe dengan menggunakan senjata tajam dan tangan kosong. Kerusakan yang ditimbulkan meliputi empat kursi, satu meja kaca, dan sebuah laptop, yang kemudian dilaporkan oleh Heru ke Polresta Yogyakarta.
Setelah kejadian tersebut, pada Rabu, 23 Oktober 2024, sekitar pukul 02.30 WIB, Bimo dikeroyok oleh sekitar 10 orang. Beberapa orang yang berusaha melerai juga menjadi korban dan mengalami luka-luka.
Kejadian Lainnya
Pada malam yang sama, sekitar pukul 21.00 WIB, dua korban lainnya, Muhammad Aufal Maromi dan Shafiq Faskhan, mengalami pengeroyokan di kawasan Parangtritis setelah mengajar di Pondok Pesantren Al Munawir. Mereka diserang oleh sekelompok orang tak dikenal yang menggunakan balok kayu dan helm. Aufal mengalami memar di kepala dan patah tulang ibu jari, sementara Shafiq mengalami luka tusuk di perut kiri. Keduanya kemudian dibawa ke UGD RS Pratama, Yogyakarta, untuk mendapatkan perawatan.
Penyelidikan dan Penangkapan
Polresta Yogyakarta dan Polda DIY berhasil menangkap tujuh pelaku dalam kasus ini. Dari tujuh pelaku yang ditangkap, tiga di antaranya menyerahkan diri, dua ditangkap di rumah masing-masing, dan dua lainnya ditangkap di Fajar Timur, Yogyakarta. Identitas pelaku yang diamankan adalah VL (41) dari Gedongtengen, NH (29) dari Banguntapan, F (27) dari Purwomatani, J (26) dari Kemasan, Y (23) dari Kemasan, T (25) dari Kemasan, dan R (43) dari Gamping.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi kursi kayu dan plastik yang rusak, pecahan kaca meja, helm, balok kayu, serta laptop yang rusak akibat perusakan di Luku Cafe.
Ancaman Hukum dan Peringatan
Kapolresta Yogyakarta menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengembangkan penyidikan dan meminta agar pelaku yang belum tertangkap segera menyerahkan diri. Para tersangka dikenakan Pasal 170 dan/atau 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman mencapai lima tahun penjara. Kapolresta menekankan pentingnya penegakan hukum dengan menyatakan, "Kami akan mencari para pelaku yang belum tertangkap dan mengambil tindakan tegas serta terukur."




