KPK Mendalami Kasus Korupsi Terkait Pengadaan Meubelair di Semarang
Sumber Foto: Tempo.co
Meja Pers

KPK Mendalami Kasus Korupsi Terkait Pengadaan Meubelair di Semarang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dalam pengadaan meubelair berupa kursi dan meja untuk sekolah dasar (SD) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi berlangsung di Polrestabes Semarang pada Senin, 16 Desember 2024, seperti yang disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan yang mengarah pada pengadaan meubelair tersebut.

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Mbak Ita, tersangka lainnya adalah Alwin Basri, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, serta dua orang lainnya, yaitu Martono dan P. Rahmat Djangkar.

Dalam upaya mengumpulkan bukti, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) yang berada di kompleks Balai Kota Semarang dan Gedung Pandanaran. KPK juga telah memanggil beberapa pimpinan OPD Pemkot Semarang untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi ini.

Proses pemeriksaan juga melibatkan pejabat-pejabat di Pemerintah Kota Semarang secara bergiliran, termasuk kepala dinas, camat, serta pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengadaan meubelair tersebut.

Hevearita Gunaryanti Rahayu telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan status tersangkanya, yang didaftarkan pada 4 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang praperadilan yang semula dijadwalkan berlangsung pada 16 Desember 2024, ditunda hingga 6 Januari 2025. Penundaan ini dilakukan setelah KPK meminta waktu tambahan selama satu pekan untuk menyiapkan berkas dan tanggapan yang diperlukan.