KPK Menahan Dua Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi di Pemerintah Kota Semarang
Jakarta, 17 Januari 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan dua orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan suap dan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Kedua tersangka tersebut adalah M, yang menjabat sebagai Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, dan RUD, Direktur PT Deka Sari Perkasa. Penahanan mereka berlangsung selama 20 hari, dimulai dari 17 Januari hingga 5 Februari 2025, dan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK yang terletak di Gedung Merah Putih.
Dalam pengembangan kasus ini, M diduga telah berkolaborasi dengan HG alias ITA, yang merupakan Wali Kota Semarang, serta AB, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah, untuk melakukan penerimaan gratifikasi. Sementara itu, RUD diduga memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pengadaan meja, kursi, dan barang fabrikasi lainnya untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Pengadaan barang dan jasa di pemerintahan merupakan salah satu sektor yang paling rentan terhadap praktik korupsi. Oleh karena itu, KPK berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan melalui berbagai instrumen, termasuk Monitoring Centre for Prevention (MCP), yang ditujukan kepada seluruh pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi, kota, maupun kabupaten.




