Kongres Advokat Indonesia Respon Aksi Kontroversial Firdaus Oiwobo di Persidangan
Aksi yang dilakukan oleh Firdaus Oiwobo saat sidang antara Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara baru-baru ini menarik perhatian publik. Dalam insiden tersebut, Oiwobo tiba-tiba naik ke meja sidang, yang kemudian memicu reaksi dari organisasi advokat yang menaunginya.
Pada konferensi pers yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat, pada Minggu (9/2/2025), Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengumumkan keputusan untuk mengeluarkan Firdaus Oiwobo dari keanggotaan mereka. Petrus Bala Pattyona, perwakilan KAI, menyatakan bahwa tindakan Oiwobo tidak mencerminkan sikap seorang advokat dan merusak reputasi profesi advokat.
Kecaman Terhadap Perilaku Oiwobo
KAI menegaskan bahwa seorang advokat harus menunjukkan rasa hormat di ruang persidangan, apalagi ketika sidang telah ditutup oleh hakim. "Pengadilan adalah forum yang sangat sakral dan harus dihormati. Setiap advokat harus berperilaku baik saat berada di ruang sidang," tegas Pattyona.
Langkah Selanjutnya dari KAI
Dalam keputusan yang diambil, KAI menyatakan bahwa mereka tidak ingin bertanggung jawab atas perilaku Firdaus Oiwobo di persidangan. "Karena Firdaus telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Banten, kami mengusulkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Banten untuk mencabut berita acara sumpahnya, serta melarangnya berpraktek secara permanen di seluruh Indonesia. Perilakunya telah merusak wibawa organisasi dan marwah pengadilan," ujar Petrus Bala Pattyona.
Pernyataan Firdaus Oiwobo
Sebelumnya, Firdaus Oiwobo memberikan klarifikasi mengenai insiden tersebut. Tim dari Razman Arif Nasution menyatakan bahwa tindakan Oiwobo naik ke meja sidang dilakukan dalam keadaan di luar kesadaran.




