Kongres Advokat Indonesia Pecat Firdaus Oiwobo Setelah Insiden Sidang Razman dan Hotman Paris
Kongres Advokat Indonesia (KAI) telah mengambil langkah tegas dengan memecat M. Firdaus Oiwobo, seorang pengacara yang terlibat dalam insiden viral di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Insiden tersebut terjadi saat sidang pencemaran nama baik yang melibatkan Razman Arif Nasution sebagai terdakwa dan Hotman Paris Hutapea sebagai penggugat.
Pemecatan ini diumumkan oleh Petrus Bala Pattyona, Wakil Presiden Dewan Pimpinan Pusat KAI Bidang Advokasi, melalui aplikasi perpesanan pada Selasa, 11 Februari 2025. Keputusan pemecatan tersebut diambil setelah rapat Dewan Pimpinan Pusat KAI yang berlangsung pada tanggal 8 Februari 2025 di Bandung, dan diusulkan oleh Dewan Pimpinan Daerah KAI se-Indonesia.
Dalam surat keputusan DPP KAI Nomor 007/DPP-KAI/SK/I/2025, tertulis bahwa Firdaus Oiwobo diberhentikan secara tidak hormat dari keanggotaan KAI. Alasan pemecatan ini adalah karena tindakan Firdaus yang dinilai merusak etika dan marwah profesi advokat serta nama baik KAI.
Insiden yang menyebabkan pemecatan ini berawal ketika majelis hakim memutuskan untuk menggelar sidang tertutup untuk agenda keterangan saksi korban, mengingat adanya materi sensitif yang harus dipertimbangkan. Namun, Razman Arif Nasution menolak keputusan tersebut dan bersikeras agar sidang dilaksanakan secara terbuka.
Video tentang keributan di sidang tersebut menjadi viral, di mana terlihat Razman menghampiri Hotman Paris setelah majelis hakim meninggalkan ruangan. Dalam video tersebut, Razman tampak memegang pundak Hotman yang sedang duduk, sebelum keduanya dilerai dan Hotman dibawa keluar dari ruang sidang. Selain itu, terdapat video yang menunjukkan Firdaus Oiwobo naik ke atas meja selama persidangan.
Keputusan KAI ini menunjukkan komitmen organisasi terhadap penegakan etika profesi dan menjaga reputasi advokat di Indonesia.




