Kompas TV Laporkan Penganiayaan Jurnalis ke Polisi, Tindakan Intimidasi Dikecam
JAKARTA, KOMPAS.TV - PT. Cipta Megaswara Televisi (Kompas TV) mengambil langkah hukum terkait insiden intimidasi dan penganiayaan yang dialami oleh jurnalisnya. Kejadian tersebut melibatkan pemukulan dan perusakan peralatan liputan yang dilakukan oleh oknum dari sebuah partai politik.
Pemukulan terjadi saat Janivan, juru kamera dari Kompas TV, dan seorang wartawan dari CNN Indonesia meliput acara yang diadakan oleh organisasi sayap Partai Golkar. Dalam rekaman yang ada, tampak jelas tindakan kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan di bawah sinar matahari siang di Jakarta.
“Situasi menjadi tegang dan kami (para jurnalis) yang sedang meliput diserang,” ungkap Janivan. Ia menjelaskan bahwa sebelum serangan terjadi, ia sudah mendengar kelompok yang berniat membubarkan diskusi tersebut.
Wartawan dari CNN Indonesia juga mengalami perlakuan serupa, di mana telepon selulernya yang digunakan untuk meliput diambil dan dilempar oleh oknum partai. CNN Indonesia melalui pernyataan resmi yang ditandatangani oleh Pemimpin Redaksi Titin Rosmasari, mengutuk tindakan tersebut.
Sejumlah organisasi pers lainnya juga mengecam tindakan kekerasan terhadap jurnalis. Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan, dalam pernyataan video, meminta agar polisi segera mengusut insiden ini dan menindak pelaku yang berusaha menghalangi kerja jurnalis.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, juga menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apapun, terutama terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang melarang penghalangan kerja jurnalistik.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum Pers turut menyatakan sikap mendesak aparat kepolisian untuk menindak pelaku dengan merujuk kepada Pasal 18 UU Pers, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menghalangi kebebasan pers dapat dikenakan hukuman penjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp500 juta.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait tindak penganiayaan yang dilaporkan.




