Kompas TV Laporkan Penganiayaan Jurnalis ke Polisi, Pihak Berwenang Diminta Tindak Pelaku
PT. Cipta Megaswara Televisi, yang dikenal dengan nama Kompas TV, mengajukan laporan kepada pihak kepolisian terkait penganiayaan dan intimidasi yang dialami oleh jurnalisnya. Kasus ini melibatkan Janivan, seorang juru kamera, dan seorang wartawan dari CNN Indonesia yang mengalami kekerasan fisik saat meliput acara di Jakarta.
Insiden tersebut terjadi ketika mereka meliput kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi sayap Partai Golkar. Saat itu, oknum dari partai politik tersebut secara terang-terangan memukul Janivan dan merusak peralatan liputannya. Pemukulan dan perusakan ini terjadi di bawah sorotan kamera, menunjukkan bahwa tindakan kekerasan ini dilakukan dengan keberanian yang mencolok.
Janivan menyatakan, "Tak lama setelah mereka datang, suasana menjadi cukup panas dan kami yang tengah meliput, diserang." Ia juga menambahkan bahwa terdengar kelompok yang berusaha membubarkan diskusi yang sedang berlangsung.
Wartawan dari CNN Indonesia juga mengalami serangan serupa, di mana telepon seluler yang digunakan untuk bekerja diambil dan dilempar oleh oknum-oknum tersebut. Pihak CNN Indonesia telah mengeluarkan pernyataan resmi yang mengecam tindakan tersebut, yang ditandatangani oleh Pemimpin Redaksi, Titin Rosmasari.
Berbagai organisasi pers turut mengutuk tindakan kekerasan ini. Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan, dalam video pernyataannya, mengecam kekerasan terhadap jurnalis dan mendesak pihak kepolisian untuk menyelidiki insiden ini. Sementara itu, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apapun.
Ninik Rahayu mengatakan, "Tindakan kekerasan tidak boleh dilakukan atas nama apa pun, apalagi pada jurnalis yang menjalankan tugasnya sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang No. 40 tentang Pers. Tidak ada individu atau organisasi, termasuk partai politik, yang boleh menghalangi kerja jurnalis untuk memperoleh informasi."
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) juga menyatakan sikap tegas terhadap penyerangan ini. Ketua Divisi Advokasi dan Ketenagakerjaan AJI Jakarta, Irsyan Hasyim, mendesak aparat kepolisian untuk menindak pelaku kekerasan menggunakan hukum yang berlaku, sesuai Pasal 18 Ayat 1 UU Pers.
Lembaga Bantuan Hukum Pers menambahkan bahwa tindakan kekerasan dan intimidasi yang dialami jurnalis saat meliput dapat dianggap sebagai bentuk sensor terhadap produk jurnalistik. Mereka mengingatkan bahwa tindakan ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang ada.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan mengenai tindakan penganiayaan ini dan sedang mendalami kasus tersebut sesuai dengan pasal yang berlaku.
Insiden ini menjadi pengingat bahwa meskipun ada undang-undang yang melindungi kebebasan pers, tantangan dalam melindungi jurnalis di lapangan masih ada dan perlu perhatian serius dari semua pihak.




