KLH Tingkatkan Peran Daerah dalam Ekonomi Karbon dan Pengendalian Iklim
waktu baca 2 menit
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terus memperkuat peran daerah dalam pengendalian perubahan iklim dan penerapan nilai ekonomi karbon (NEK), terutama terkait dengan konsistensi pencatatan dan akuntabilitas pelaksanaan di tingkat tapak.
"Nilai ekonomi karbon hanya akan bermakna jika didukung oleh sistem pencatatan yang konsisten dan akuntabel. Di sinilah peran strategis pemerintah daerah," ujar Direktur Mobilisasi Sumber Daya Pengendalian Perubahan Iklim (MSDPPI) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Irawan Asaad dalam pernyataan diterima di Jakarta, Jumat.
Ia menambahkan pemerintah daerah tidak hanya berperan sebagai pelaksana kebijakan, tetapi juga sebagai penggerak koordinasi lintas sektor serta penjamin mutu sistem Monitoring, Pelaporan, dan Verifikasi (MRV) aksi pengendalian perubahan iklim.
Dia mengharapkan Pulau Jawa menjadi percontohan nasional dalam penerapan kebijakan pengendalian perubahan iklim dan nilai ekonomi karbon, mengingat kontribusi emisi yang besar serta kesiapan kelembagaan yang relatif lebih matang.
Untuk mendukung hal tersebut, KLH/BPLH melakukan kegiatan Diseminasi Kebijakan Pengendalian Perubahan Iklim dan Nilai Ekonomi Karbon tingkat sub-nasional yang diselenggarakan Kedeputian Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon (PPITKNEK) di Yogyakarta pada 2-3 Februari 2026.
Baca juga: Peneliti BRIN: Manfaat perdagangan karbon harus dirasakan masyarakat
Kegiatan itu bagian dari implementasi Proyek Partnership for Market Implementation (PMI), khususnya komponen koordinasi, komunikasi, dan konsultasi.
Diseminasi itu, ujarnya, bertujuan memperkuat kesiapan, kapasitas, dan pemahaman pemangku kepentingan sub-nasional terhadap arah kebijakan nasional pengendalian perubahan iklim dan nilai ekonomi karbon.
Kegiatan itu juga diharapkan memperjelas peran, tugas, dan fungsi pemerintah daerah dalam mendukung operasionalisasi kebijakan di tingkat regional dan daerah.
Baca juga: Pemerintah percepat pembangunan sistem pencatatan unit karbon
Baca juga: KLH: Mekanisme pengawasan perdagangan karbon masuk UU perubahan iklim
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.




