Klarifikasi TNI Terkait Kasus Teguh Riyanto, PPWI Ingatkan Pentingnya Perlindungan terhadap Pers
Sumber Foto: Lampumerahnews
Meja Pers

Klarifikasi TNI Terkait Kasus Teguh Riyanto, PPWI Ingatkan Pentingnya Perlindungan terhadap Pers

Ruang Press - Polemik dugaan intimidasi oleh TNI terhadap Teguh Riyanto di Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen, telah mendapatkan klarifikasi resmi. Koramil Tangen meluruskan kronologi yang viral melalui artikel berjudul "Menggugat Hukum Rimba Oknum Yonif 408/Suhbrastha".

Awal Kejadian

Wadanramil Tangen, Nurdin, menjelaskan bahwa insiden antara Sersan Kepala Serka Giyono dan Teguh terjadi pada 19 April 2025. Nurdin menegaskan bahwa Serka Giyono bukan anggota Yonif 408/Suhbrastha, melainkan bertugas di Banyumas. Giyono hadir untuk memediasi pembagian waktu untuk lapak Pak Ogah di simpang tiga Masjid Tangen, namun mediasi tersebut gagal dan rekaman perdebatan antara Giyono dan Teguh viral dengan narasi yang menyudutkan aparat.

Perkembangan

Dua bulan setelah video viral, Dandim Sragen memerintahkan operasi gabungan untuk mengamankan Teguh di Polres. Nurdin mengakui adanya kerusakan minor di lokasi penjemputan, yang kemudian diperbaiki secara kekeluargaan oleh Koramil. Selang dua hari, Teguh mengunjungi Koramil Tangen, dijamu makan siang, dan menyampaikan permohonan maaf yang didokumentasikan. Koramil dan Yonif 408 menilai Teguh mengalami hambatan dalam interaksi sosial-psikologis dan memiliki riwayat perawatan di rumah sakit jiwa.

Respons

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menghargai Hak Jawab TNI namun menekankan bahwa diksi yang digunakan oleh aparat Yonif 408 berpotensi mengandung unsur intimidasi psikologis. Ia mengingatkan bahwa Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak warga untuk merekam dan menyampaikan informasi, serta menegaskan pentingnya jalur beradab dalam Hak Jawab dan Hak Koreksi.

Kondisi Terakhir

Kasus ini menjadi ujian bagi ruang publik, di mana etika diskursus dan perlindungan terhadap kelompok rentan harus dipertimbangkan. TNI diharapkan dapat memperkuat komitmen pada supremasi hukum dan melakukan pendekatan yang lebih mengayomi, guna memperbaiki hubungan sosial dan kemanunggalan antara TNI dan rakyat di Sragen.