Kisah Inspiratif Wartawan Batam yang Mendapat Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan
BATAM – Zabur Anjasfianto, seorang wartawan senior di Batam, Provinsi Kepulauan Riau, mengalami kecelakaan yang mengubah hidupnya. Malam yang seharusnya diisi dengan aktivitas jurnalistik mendadak berubah menjadi malam penuh luka dan ketidakpastian ketika motornya ditabrak oleh seorang yang diduga mengalami gangguan jiwa di Jalan Yos Sudarso, dekat SPBU kawasan Harbour Bay Batam.
Dalam kecelakaan tersebut, Zabur mengalami luka serius, termasuk retaknya tulang pipi dan pergeseran tulang pada pergelangan tangan kirinya, serta gegar otak ringan. Saat dirinya sadar di rumah sakit, kekhawatiran terbesar yang menghantui adalah biaya perawatan yang tinggi. Namun, harapan muncul ketika BPJS Ketenagakerjaan mengambil alih tanggung jawab biaya operasinya.
"Karena kecelakaan ini dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal, biaya perawatan tidak dapat ditanggung oleh Jasa Raharja maupun BPJS Kesehatan. Namun, BPJS Ketenagakerjaan menanggung seluruh biaya, termasuk operasi yang mencapai Rp95 juta," ungkapnya. Hingga kini, Zabur telah menjalani dua kali operasi dan masih melanjutkan fisioterapi dan perawatan jalan yang ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan pengalaman pahit yang dialaminya, Zabur semakin menyadari pentingnya perlindungan ketenagakerjaan bagi wartawan. Ia kini menjabat sebagai Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepri dan berkomitmen untuk memperjuangkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi semua wartawan, baik yang berstatus karyawan tetap maupun kontrak.
"Banyak rekan wartawan yang belum menyadari pentingnya perlindungan kerja. Saya ingin semua jurnalis di Kepri mendapatkan jaminan ini. Ini bukan sekadar soal profesi, tetapi juga kemanusiaan," tegasnya.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Suci Rahmad, menekankan bahwa kisah Zabur menunjukkan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi seluruh pekerja, termasuk wartawan dan tenaga kerja informal lainnya. "Kami akan terus bersinergi dengan organisasi wartawan untuk memastikan jaminan perlindungan bagi mereka," ujarnya.
Ketua PWI Provinsi Kepri, Saibansah Dardani, menilai bahwa kasus yang dialami Zabur harus menjadi momentum bagi wartawan untuk lebih sadar akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Sementara Ketua SMSI Provinsi Kepri, Rinaldi Samjaya, menegaskan perlunya kerja sama antara organisasi media dan BPJS Ketenagakerjaan agar semua wartawan mendapatkan perlindungan yang mereka butuhkan.
Kini, setelah melalui masa pemulihan yang panjang, Zabur kembali aktif menulis dan membimbing wartawan muda. Ia menjadi contoh nyata bahwa perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan dapat menyelamatkan nyawa pekerja.
"Perlindungan ketenagakerjaan bukan hanya soal kompensasi, tetapi juga tentang martabat manusia dan keberlanjutan pembangunan. Ketika setiap pekerja terlindungi, mereka bisa bekerja dengan tenang dan produktif," tutup Suci Rahmad.




