Ketua PWI Tanjungpinang Tegaskan Intimidasi terhadap Pers Tidak Dibenarkan
Meja Pers

Ketua PWI Tanjungpinang Tegaskan Intimidasi terhadap Pers Tidak Dibenarkan

Ruang Press - Sebuah kasus dugaan penyebaran data pribadi wartawan Ulasfakta.co, Muhammad Kevin, mencuat setelah pihak yang mengaku sebagai pemilik Toko AK47 Xpress, berinisial AG, meminta penghapusan berita tentang dugaan penjualan iPhone nonresmi dan jasa aktivasi IMEI. Permintaan tersebut disampaikan melalui pesan singkat pada Minggu malam, 12 Juli.

Awal Kejadian

Dalam komunikasi dengan redaksi Ulasfakta.co, AG meminta alamat redaksi untuk pertemuan dan menyatakan akan mengutus orang lain jika tidak dapat hadir. Selanjutnya, AG meminta agar berita yang telah diterbitkan segera dihapus sebelum menyebar lebih luas. Redaksi menegaskan bahwa permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi secara sepihak, sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Perkembangan

Setelah komunikasi tersebut, redaksi menerima informasi mengenai dugaan penyebarluasan data pribadi Muhammad Kevin. Peristiwa ini dianggap berpotensi mengganggu kebebasan pers dan independensi kerja jurnalistik. Ketua PWI Tanjungpinang, Suhardi, menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat tentang mekanisme kerja jurnalistik yang diatur dalam undang-undang, serta menolak segala bentuk intimidasi terhadap wartawan.

Kondisi Terakhir

Ulasfakta.co tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. Sebelumnya, redaksi telah menerbitkan laporan investigasi mengenai dugaan praktik penjualan iPhone nonresmi dan aktivasi IMEI di Toko AK47 Xpress, yang masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut. Redaksi berkomitmen untuk memuat setiap penjelasan atau bantahan sesuai ketentuan yang berlaku, demi menjaga keberimbangan informasi kepada publik.

You can share this post!