Ketua Adat Dayak Kualan Diduga Dikriminalisasi Usai Protes Deforestasi
Selasa, 16 Desember 2025 –Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi Konflik Mayawana dan Koalisi Advokasi Masyarakat Adat hadir dalam aksi solidaritas mendampingi Tarsisius Fendy Sesupi, kepala adat Dusun Lelayang, Ketapang, Kalimantan Barat, yang tengah memenuhi panggilan sebagai tersangka di Polres Ketapang pada Senin, 15 Desember lalu. Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa pemanggilan ini adalah upaya kriminalisasi terhadap pembela lingkungan.
Kasus ini bermula dari perjuangan Fendy dan seluruh masyarakat adat yang memprotes deforestasi besar-besaran yang dilakukan oleh PT Mayawana Persada. Pada 2023, konsesi kayu PT Mayawana Persada telah melakukan deforestasi seluas 40 ribu hektare yang merampas habitat kunci orangutan dan mengganggu sumber kehidupan masyarakat adat Dayak Kualan. Perusahaan ini juga teridentifikasi sebagai pembalak hutan terbesar di Indonesia pada 2021-2023.
Pada Desember 2023, Fendy dan masyarakat adat menuntut sanksi batang adat atau tebusan karena perusahaan telah memicu konflik, menggusur lahan dan merugikan perekonomian warga. Pengenaan sanksi adat ini juga adalah tindakan lanjutan dari pengenaan sanksi adat sebelumnya yang belum dipatuhi oleh PT Mayawana Persada.
Masyarakat adat menuntut tempayan, piring, mangkok, dan peralatan adat lain untuk keperluan upacara adat. Namun pihak perusahaan memilih mengganti dalam bentuk uang karena tidak dapat menyediakan peralatan tersebut.
Perusahaan kemudian membingkai peristiwa tersebut sebagai pemerasan. Pada Juni 2025, Polres Ketapang melakukan pemanggilan terhadap Fendy sebagai saksi tindak pidana pasal 368 ayat 1 KUHP dan 335 ayat 1 KUHP, yang mengatur tentang pemerasan serta pemaksaan dengan kekerasan, dan/atau ancaman kekerasan. Padahal pembayaran uang tersebut telah disepakati bersama melalui berita acara.
“Pemanggilan ini jelas merupakan kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang sejak awal menolak kehadiran perusahaan. Padahal, mereka yang mengalami dampak deforestasi, degradasi kawasan hidrologi gambut dan semua kerusakan struktur maupun fungsi ekosistem hutan, serta penggusuran lahan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat secara turun temurun,” ujar Ahmad Syukri, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil.
Koalisi juga menilai bahwa penetapan Fendy sebagai tersangka adalah bentuk pelanggaran prosedur hukum, karena Fendy dan kuasa hukumnya tidak pernah mendapatkan panggilan dari penyidik sebelum tiba-tiba Fendy diberi status DPO.
Di Pontianak, masyarakat juga menggelar aksi solidaritas di halaman Mapolda Kalbar. Masyarakat menuntut pengosongan wilayah dan penghentian aktivitas di area konflik. Koalisi menilai bahwa tindakan kriminalisasi ini merupakan ancaman serius terhadap demokrasi, perlindungan HAM, dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Atas desakan koalisi, penahanan Fendy saat ini ditangguhkan. Sementara itu, tim kuasa hukum Fendy dari Koalisi Masyarakat Adat berencana mengajukan proses praperadilan terkait penetapan Fendy sebagai tersangka. Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Barat juga akan melanjutkan upaya-upaya advokasi dan kampanye untuk memastikan PT MP menghentikan praktik bisnisnya yang menimbulkan deforestasi, degradasi kawasan gambut, serta terancamnya habitat orangutan.
Koalisi juga menuntut perusahaan untuk memulihkan semua kerusakan sumber daya hutan maupun kerusakan ekologi yang timbul, memulihkan kembali hak masyarakat atas tanah dan sumber daya hutannya serta menghentikan semua tindakan kriminalisasi yang mengorbankan masyarakat”.




