Ruang Press - Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa Khariq Anhar kembali digelar, menghadirkan dua saksi meringankan, Rigan Diaz Algifari dan Muhammad Abihul Fajar, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Rigan, yang merupakan rekan Khariq di Ikatan BEM Pertanian Indonesia, menjelaskan bahwa Khariq dikenal sebagai sosok vokal dalam advokasi isu-isu agraria yang sering terabaikan oleh media. Ia menyebutkan upaya Khariq dalam menyuarakan konflik petani di Jawa Barat, serta insiden ketika Khariq dilaporkan oleh rektornya di Universitas Riau akibat kritik terhadap kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Keterangan Rigan juga menyoroti aktivitas Khariq selama musyawarah nasional di Bandung pada Agustus 2025, di mana ia lebih fokus pada penyusunan dokumen organisasi tanpa ada rencana untuk menggerakkan massa atau melakukan peretasan. Khariq didakwa melakukan pengeditan tangkapan layar berita terkait pernyataan Said Iqbal, yang dikenal di kalangan warganet sebagai 'timpa teks'. Pengeditan ini kemudian disebarkan melalui media sosial.
Khariq dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Baringin Jaya Tobing setelah melihat unggahan tersebut. Ia didakwa melanggar beberapa pasal UU ITE, merupakan dakwaan baru setelah sebelumnya bebas dari dakwaan dalam perkara kerusuhan Agustus 2025. Rigan menambahkan bahwa tindakan Khariq merupakan bagian dari perkembangan budaya meme, dan tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh unggahan tersebut.
Saksi kedua, Muhammad Abihul Fajar, memberikan kesaksian mengenai penangkapan Khariq di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, yang dianggap berlebihan. Fajar menyaksikan Khariq ditangkap secara paksa dan mendengar teriakan Khariq yang menyatakan bukan penjahat. Setelah mendengarkan keterangan kedua saksi, Hakim Ketua meminta tanggapan dari Khariq, yang membenarkan semua keterangan tersebut. Jaksa Penuntut Umum menyatakan pemeriksaan sudah cukup, dan majelis hakim menutup persidangan untuk melanjutkan pada agenda berikutnya.