Kepengurusan Brotherhood Indonesia Terpecah, Masuki Proses Hukum
Dua klub motor legendaris di Bandung, yaitu Brotherhood, mengalami perpecahan dalam kepengurusan. Salah satu kelompok menamakan diri Bikers Brotherhood Motorcycle Club (BBMC) dan yang lainnya Bikers Brotherhood 1% Motorcycle Club (BB1%MC). Konflik ini berujung pada gugatan hukum yang dilayangkan oleh BB1%MC terhadap BBMC terkait akta pendirian komunitas.
Gugatan ini telah dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, di mana prosesnya masih berlangsung. BBMC, sebagai pihak tergugat, memberikan penjelasan mengenai situasi yang dihadapi di Jalan Diponegoro Nomor 25, Kota Bandung, pada Sabtu (29/6). Ketua Dewan Adat BBMC, Heru Lukita, menjelaskan bahwa sidang telah dimulai sejak Desember 2018 dan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.
“Proses pengadilan masih berjalan. Desember lalu kami mulai proses sidang, dan sekarang baru mendengarkan keterangan dari saksi penggugat dari pihak BB1%MC,” ungkap Heru.
Heru menjelaskan bahwa akta pendirian BBMC, yang mencakup Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART), dibuat pada 13 Oktober 2015 dan telah disosialisasikan kepada seluruh anggota di Manganti, Jawa Tengah. Akta tersebut memperoleh pengesahan dari Administrasi Hukum Umum (AHU) pada 26 Maret 2018, yang berarti proses pembuatan akta memakan waktu tiga tahun.
Sementara itu, akta pendirian BB1%MC terbit pada 30 April 2018, bersamaan dengan terbitnya AHU. Menurut Heru, seharusnya yang menuntut pembekuan adalah BBMC, bukan BB1%MC, karena akta BBMC lebih dahulu terdaftar.
“Jika kita melihat akta BB1%MC, terbit pada 30 April 2018, sedangkan kami sudah berjalan sejak 2015 dengan nama BBMC, jadi seharusnya kami yang menuntut,” jelasnya.
Meski berada dalam posisi tergugat, Heru menyatakan kesiapan untuk menghadapi segala tudingan yang dilayangkan oleh penggugat dengan menyajikan fakta dan bukti di persidangan. Ia menegaskan, dua akta yang berbeda menunjukkan adanya dua organisasi yang berbeda.
“Ini seperti tuan rumah yang telah lama menghuni rumahnya justru dipaksa keluar oleh tamunya,” ungkap Heru.
Dalam diskusi mengenai logo, anggota Dewan Adat, Gani, menjelaskan bahwa penambahan '1%' pada nama BB1%MC merupakan inisiatif dari Almarhum Tegep yang terinspirasi dari biografi Berger. Namun, menurut Gani, lambang '1%' tidak tercantum dalam anggaran dasar maupun akta yang telah dibuat.
“Logo BBMC berupa tengkorak dan tulisan di atas dan bawah tidak berubah sejak tahun 1988. Itu adalah logo utama yang kami daftarkan di akta maupun AHU,” ujarnya.
Anggota Dewan Adat lainnya, Ondre, menjelaskan bahwa perselisihan antara BBMC dan BB1%MC sebenarnya bukan bermula dari pengangkatan Pegi Diar sebagai El Presidente pada tahun 2016, melainkan dari insiden pemukulan oleh anggota yang tidak diindahkan oleh Pegi Diar. Hal ini berujung pada pembekuan Pegi Diar oleh Dewan Adat karena dianggap membangkang terhadap anjuran yang diberikan.
“Masalah bukan pada pengangkatan El, tetapi pada insiden yang terjadi,” jelas Ondre.
El Presidente BBMC, Jhony Begood, menegaskan bahwa pihaknya ingin menghindari permusuhan dan berharap untuk menjalin hubungan baik dengan semua pihak, termasuk dengan BB1%MC. “Kami berharap untuk tidak memiliki musuh dan mencari teman sebanyak-banyaknya,” tutup Jhony.




