Kemnaker Perketat Pengawasan Aduan THR untuk Penuhi Hak Pekerja
Sumber Foto: Suara.com
Meja Pers

Kemnaker Perketat Pengawasan Aduan THR untuk Penuhi Hak Pekerja

Ruang Press - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan setiap aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 tidak terhenti di meja administrasi. Pemerintah mendorong langkah pengawasan lebih intensif di tengah tingginya jumlah laporan yang masuk, agar hak pekerja benar-benar terpenuhi.

Awal Kejadian

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, meminta gubernur di seluruh Indonesia untuk segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan. Permintaan ini bertujuan agar setiap laporan yang diterima, baik melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di dinas tenaga kerja daerah, dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.

Perkembangan

Yassierli menambahkan, pengawasan tidak hanya terbatas pada pendataan. Setiap laporan harus segera bergerak menuju proses pemeriksaan, koreksi, dan penyelesaian konkret. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan hak pekerja terpenuhi. Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Ismail Pakaya, menyatakan bahwa proses tindak lanjut atas aduan terus berjalan. Hingga 25 Maret 2026, telah diterbitkan 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja, 7 Nota Pemeriksaan I, dan 4 rekomendasi. Saat ini, 1.461 kasus masih dalam proses penanganan, sementara 173 kasus telah berhasil diselesaikan.

Kondisi Terakhir

Ismail menegaskan bahwa pengawas ketenagakerjaan akan terus mengawal seluruh laporan hingga perusahaan memenuhi kewajibannya. Ia juga mengingatkan pengusaha untuk tidak menunda pembayaran THR dan tidak menunggu teguran dari pemerintah. Pesan tersebut menekankan pentingnya pembayaran THR tepat waktu sesuai ketentuan untuk melindungi hak pekerja.