Kemenkum Malut Gelar Advokasi Grasi di Lapas Jailolo
Sumber Foto: IndoSatuNews.com
Hukum

Kemenkum Malut Gelar Advokasi Grasi di Lapas Jailolo

Daerah, Utama

Jailolo – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melalui Divisi Pelayanan Hukum bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) melaksanakan kegiatan Advokasi Perkara Produk Layanan AHU di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, Selasa (3/3). Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin, dan diterima langsung oleh Kepala Lapas Jailolo, Heriyanto, di ruang kerjanya.

Dalam pelaksanaannya, Analis Hukum Ahli Muda Muhammad Sidik memaparkan materi advokasi bersama jajaran pejabat struktural Lapas Jailolo, yang dihadiri oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Kepala Sub Seksi Registrasi, serta staf terkait. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman petugas pemasyarakatan terhadap mekanisme dan prosedur layanan grasi sebagai salah satu produk layanan AHU.

Materi advokasi yang disampaikan meliputi landasan hukum pengajuan grasi, tugas dan kewenangan Sub Koordinator Pelayanan Grasi pada Direktorat Jenderal AHU, serta penjelasan mengenai kewenangan prerogatif Presiden di bidang grasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi. Selain itu, dijelaskan pula kategori perkara pidana yang dapat diajukan permohonan grasi, alur pengajuan permohonan melalui kelompok umum berdasarkan Permenkumham Nomor 49 Tahun 2016, serta mekanisme pengajuan usulan grasi berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan keadilan.

Tim juga memperkenalkan penggunaan Aplikasi Grasi melalui layanan AHU Online sebagai bagian dari transformasi digital pelayanan hukum. Diharapkan melalui kegiatan ini, petugas Lapas dapat memahami secara teknis proses pengajuan grasi serta mampu mengimplementasikan penggunaan aplikasi secara optimal.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan advokasi tersebut sebagai bagian dari penguatan pelayanan hukum yang profesional dan akuntabel.

“Kami mendorong optimalisasi pemanfaatan layanan AHU, termasuk layanan grasi, agar prosesnya berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip transparansi. Advokasi ini penting untuk memastikan setiap hak warga binaan negara dapat difasilitasi secara tepat melalui mekanisme yang sah dan berbasis digital,” ujar Argap.

Sebagai tindak lanjut, jajaran Lapas Klas IIB Jailolo akan segera mempraktikkan penggunaan aplikasi AHU Online dalam pengajuan layanan grasi, dengan pendampingan teknis dari Kanwil Kemenkum Malut guna memastikan proses berjalan efektif dan sesuai regulasi yang berlaku.

Berita Terkait

Sinergi APH Diperkuat, Karutan Bangil Terima Kunjungan dari Kejari Kabupaten Pasuruan

Penggagalan Penyelundupan Obat Terlarang di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang

Pisah Sambut Pejabat Manajerial, Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang Hadirkan Suasana Haru

Mapolda Banten Didemo, PMII Banten Desak Kapolda Banten Dicopot

PLN UP3 Bintaro Gelar Halal Bihalal Bersama FKWT, Pererat Sinergi dan Kebersamaan

Dari Sisa Menjadi Makna, Limbah Karet Ubah Cara Pandang Warga Binaan Lapas Cipinang

Post Views: 0

Baca Juga

Sinergi APH Diperkuat, Karutan Bangil Terima Kunjungan dari Kejari Kabupaten Pasuruan

Penggagalan Penyelundupan Obat Terlarang di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang

Pisah Sambut Pejabat Manajerial, Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang Hadirkan Suasana Haru

Mapolda Banten Didemo, PMII Banten Desak Kapolda Banten Dicopot