Kekerasan Terhadap Jurnalis Perempuan: AJI Soroti Keamanan dan Kesetaraan di Media
Sumber Foto: Balairungpress
Ruang Redaksi

Kekerasan Terhadap Jurnalis Perempuan: AJI Soroti Keamanan dan Kesetaraan di Media

Dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional dan Hari Buruh, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta mengadakan diskusi bertajuk "Mewujudkan Kesetaraan dan Ruang Aman bagi Pekerja Media Perempuan". Kegiatan ini berlangsung di Sekretariat AJI Yogyakarta pada hari Minggu, 5 April 2023. Diskusi ini menghadirkan berbagai narasumber, termasuk Nur Hidayah Perwitasari dari AJI Yogyakarta, Amalinda Savirani, Guru Besar Universitas Gadjah Mada, dan Dina dari Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) Yogyakarta, yang dipandu oleh moderator Andreas Yuda Pramono.

Dalam diskusi tersebut, AJI menyoroti isu kekerasan seksual yang dialami oleh jurnalis perempuan di industri media. Amalinda Savirani, dalam pemaparannya, mengungkapkan hasil penelitian AJI dan Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) yang menunjukkan bahwa lebih dari 80 persen jurnalis perempuan menjadi korban kekerasan seksual. Bentuk-bentuk kekerasan tersebut meliputi body shaming (60 persen), catcalling (lebih dari 50 persen), dan pesan teks audiovisual (37,2 persen). Amalinda menekankan bahwa banyak tindakan diskriminasi sehari-hari sering kali disamarkan dengan dalih bercanda.

Wita, narasumber lainnya, menyoroti ketidakamanan yang sering dialami jurnalis perempuan dalam lingkungan kerja. Ia mencatat bahwa sebagian besar perusahaan media tidak memiliki mekanisme aduan yang aman untuk kekerasan seksual. Ia memberikan contoh situasi di mana pelaku kekerasan seksual bisa jadi adalah redaktur atau editor, dan menjelaskan kekhawatiran korban yang mungkin takut kehilangan pekerjaan jika melapor.

Lebih lanjut, Wita mengungkapkan bahwa struktur kerja dan logika produksi media saat ini tidak mendukung kebutuhan jurnalis perempuan. Ia menyebutkan bahwa akses terhadap hak-hak perempuan, seperti cuti haid, sering kali terabaikan karena tuntutan pekerjaan. "Sebenarnya sudah ada aturannya soal cuti haid ini, tapi karena tuntutan pekerjaan, boro-boro mau cuti, lagi sakit aja tetap harus kerja," ujarnya.

Wita juga menunjukkan bahwa ketidakjelasan jam kerja di industri media sering kali tidak memperhatikan kondisi fisik jurnalis perempuan. Hal ini menyebabkan mereka dapat dihubungi kapan saja, sehingga pekerjaan seperti liputan sering kali dilakukan dalam kondisi yang tidak ideal. Ia bahkan menambahkan bahwa beberapa rekannya harus melakukan liputan dalam keadaan hamil, yang berisiko bagi kesehatan mereka.

Amalinda menambahkan bahwa jurnalis perempuan sering menghadapi beban ganda, baik dalam pekerjaan di kantor maupun tanggung jawab domestik di rumah. "Perempuan menghabiskan 21 persen lebih banyak waktu untuk pekerjaan-pekerjaan tidak berbayar di rumah," jelasnya. Menurutnya, jurnalis perempuan dituntut untuk memberikan kontribusi ekonomi sambil juga menjalankan peran domestik secara bersamaan.