Kekerasan Terhadap Jurnalis: Ancaman bagi Demokrasi di Indonesia
Di Indonesia, ancaman terhadap jurnalis bukanlah hal baru. Profesi yang berperan penting dalam menjaga demokrasi sering kali menjadi sasaran serangan dari pihak-pihak yang ingin menghalangi kebenaran.
Pada tahun 2023, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat sebanyak 85 kasus kekerasan yang menimpa jurnalis di seluruh Tanah Air. Kekerasan ini mencakup berbagai bentuk, seperti ancaman, teror, pelarangan liputan, perampasan alat, hingga serangan siber.
Kasus Peretasan yang Mencemaskan
Salah satu contoh mencolok adalah peretasan yang dialami oleh jurnalis dari Narasi pada tahun 2022. Mereka tengah aktif melaporkan kasus persidangan salah satu petinggi kepolisian ketika peretasan terjadi, yang mengakibatkan Produser Senior Narasi, M. Akbar Wijaya, dan 37 jurnalis lainnya menjadi korban.
Menurut Narasi Newsroom, jurnalis dan aktivis kini menjadi kelompok yang rentan terhadap peretasan, namun banyak dari korban yang memilih tidak melanjutkan kasus ini ke pengadilan karena alasan keamanan.
Peretasan yang dialami Narasi juga menunjukkan lemahnya perlindungan hukum bagi jurnalis. Meskipun mereka membawa kasus ini ke pengadilan, putusan hakim pada sidang ke-21 yang digelar pada 10 Januari 2024 menolak seluruh gugatan yang diajukan. Pengacara M. Al Ayyubi Harahap mengekspresikan kekecewaannya terhadap putusan tersebut, yang dinilai tidak berpihak pada jurnalis.
Tantangan Bagi Jurnalis Muda
Mahasiswa Ilmu Quran dan Tafsir, Muhammad Iqbal, yang merupakan anggota Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Pabelan di Universitas Muhammadiyah Surakarta, menilai bahwa intimidasi terhadap wartawan sangat disayangkan. Ia menekankan bahwa kebebasan berpendapat sudah diatur dalam Undang-Undang Pers.
Meski Iqbal sendiri belum mengalami intimidasi secara langsung, ia mengakui pernah menerima cacian atas tulisan yang dipublikasikannya. Ia menegaskan bahwa jika ada berita yang dianggap merugikan, seharusnya pihak yang merasa dirugikan melaporkan melalui mekanisme Dewan Pers.
Perlunya Perlindungan Hukum
Dr. Budi Santoso, dosen Jurnalistik di Fakultas Komunikasi dan Informatika UMS, mengungkapkan bahwa jurnalis menghadapi risiko besar dalam menjalankan tugas mereka. Menurutnya, ancaman terhadap jurnalis telah berubah dari bentuk fisik menjadi ancaman digital, seperti peretasan.
Ia menegaskan bahwa jurnalis memainkan peran penting dalam pilar demokrasi dan harus dilindungi oleh Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999. Namun, Budi juga menyayangkan bahwa meskipun ada UU Pers, perlindungan bagi jurnalis dan media masih belum optimal, terutama bagi pers mahasiswa yang belum memiliki payung hukum yang jelas.
Budi menekankan bahwa negara berkewajiban melindungi wartawan dalam melaksanakan tugasnya dan tidak boleh menghalangi kerja pers. Ia juga menyoroti pentingnya jaminan kesejahteraan bagi jurnalis agar mereka dapat menjalankan profesinya dengan baik.
Pentingnya Profesionalisme
Di akhir diskusi, Budi mengingatkan agar wartawan tetap menjaga profesionalisme dalam bekerja meskipun menghadapi ancaman. "Ancaman bukan menjadi penghalang bagi kita untuk terus berkarya," ujarnya.




