Kehilangan KTP: Denda atau Solusi Digital yang Lebih Baik?
Sumber Foto: Smart Newsroom
Kata Media

Kehilangan KTP: Denda atau Solusi Digital yang Lebih Baik?

detikNews

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan wacana denda bagi warga yang kehilangan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) miliknya. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mempertanyakan wacana ini.

Wacana ini muncul dalam rencana revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang tengah dibahas bersama Komisi II DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026). Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menjelaskan bahwa masih banyak warga yang kurang bertanggung jawab dalam merawat dokumen kependudukannya.

"Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain, jadi gampang hilang dan lain-lain. Kalau mau buat lagi, itu gratis," ujar Bima Arya.

Baca juga: Wamendagri: Transformasi Bandara Douw Aturure di Nabire Simbol Harapan

Menanggapi rencana tersebut, Doli mengatakan sebaiknya UU ini dibuat sesempurna mungkin untuk memperbaiki seluruh sistem administrasi kependudukan kita.

Sistem yang nantinya harus terintegrasi dengan seluruh sistem yang berkenaan dengan data dan informasi. Misalnya, lanjut Doli, saat ini kita juga sedang mengerjakan UU Satu Data Indonesia. Kedua UU ini dan UU terkait lainnya harus sinkron.

"Selanjutnya, UU itu harus melahirkan sistem yang juga bisa menyatukan semua data diri menjadi satu angka identitas saja. Kita sudah harus bisa menerapkan sistem single identity number untuk setiap warga negara Indonesia," kata Doli.

Menurut dia, nanti data pribadi bisa berbentuk digital saja. Dengan demikian, tidak ada lagi cerita kehilangan atau denda.

"Jadi, ke depan identitas kita sudah tidak perlu berbentuk fisik, sudah harus berbasis digital/elektronik (paperless). Kalau sudah semuanya serba digital, nggak ada lagi cerita hilang, dan otomatis tidak ada lagi pakai denda-dendaan," ujar Doli.

Simak juga Video Kemendagri Minta Pemda Ikut Kawal Perlindungan Medsos untuk Anak

[Gambas:Video 20detik]

(rdp/dhn)

kemendagri dpr

Berita Terkait

Berita detikcom Lainnya

detikHealth

Sering Pusing dan Sakit Kepala? Waspadai Gejala Sinusitis

Wolipop

Gaya Lee Ji Ah Pamer Perut Ramping, Visualnya Awet Muda di Usia 47 Tahun

detikNews

Gudang Motor Ilegal di Jaksel Beroperasi Sejak 2022, Negara Rugi Rp 177 M

Sepakbola

Kalau Rashford Pesulap, Maunya Tetap di Barcelona!

Sepakbola

Andai Arsenal Juara, Duel dengan West Ham Akan Paling Diingat

detikOto

Penampakan Ribuan Motor Hasil Kejahatan di Gudang Penampungan Jaksel

detikInet

DJI Pamer Osmo Pocket 4P, Dibekali Kamera Telefoto